ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
IKN Nusantara
Sumber :
  • Antara

Resmi! Investor IKN Bisa dapat HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun secara Langsung, Jokowi Kebablasan Obral Investasi?

Presiden Jokowi resmi meneken PP 29/2024 yang memuat tentang pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) langsung dengan jangka waktu 190 tahun untuk investor IKN.

Minggu, 18 Agustus 2024 - 03:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu resmi menetapkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu yang menjadi sorotan tajam dalam PP 29/2024 adalah aturan pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) langsung dengan jangka waktu hingga 190 tahun untuk investor IKN.

Beleid ini merevisi peraturan sebelumnya yang mewajibkan adanya perpanjangan secara bertahap.

Mengutip salinan PP 29/2024 18 yang diteken pada 12 Agustus 2024, pada ayat (1) disebutkan bahwa Badan Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) dalam satu siklus waktu untuk kebutuhan berusaha.

Dalam revisi Pasal 18 ayat (2) ditegaskan, investor atau pelaku usaha bisa mendapatkan Hak Guna Usaha Paling Lama selama 95 tahun. Kemudian, hak tersebut bisa diperpanjang lagi selama 95 tahun berikutnya pada satu siklus kedua berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Tak hanya HGU, pasal tersebut juga mengatur Hak Guna Bangunan (HGB) dalam jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Artinya, HGB untuk invstor atau pelaku usaha bisa didapatkan selama 160 tahun.

Baca Juga

Lelu ditegaskan pada pasal 18 ayat (5), dijelaskan bahwa dalam waktu 10 tahun sebelum HGU/HGB/hak pakai siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU/HGB/hak pakai.

Padahal, dalam Pasal 18 sebelum revisi (PP 12/2024), HGU diberikan paling lama 95 tahun dengan tiga tahapan, yakni 35 tahun, lalu bisa diperpanjang 25 tahun, kemudian di 35 tahun lagi pada siklus pertama.

Berikut Perbedaan Pasal 18 di Aturan Lama (PP 12/2024) dan Baru (PP 29/2024):

Pasal 18 di Aturan Lama (PP 12/2024)

Ayat 1 berbunyi:

(1) Jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dengan tahapan:

a. pemberian hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun;

b. perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan

c. pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.

(2) HGU yang diberikan untuk 1 (satu) siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGU.

(3) Perpanjangan dan pembaharuan HGU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sekaligus setelah 5 (lima) tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

(4) Dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).

(5) Permohonan pemberian kembali HGU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;

b. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;

c. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan

d. pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.

(6) Perpanjangan dan pembaharuan HGU sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang.

(7) Atas perpanjangan dan pembaharuan HGU sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta pemberian kembali HGU untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam sertipikat HGU.

Pasal 18 Aturan Baru (PP 29/2024):

Ayat 1 berbunyi:

Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu HAT melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 (satu) siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian.

Ayat 2 berbunyi:

 Siklus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

(a). HGU untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka

waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi;

(b). HGB untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan

pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan

kriteria dan tahapan evaluasi; dan 

(c). hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka

waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Ayat 3 berbunyi:

Pemberian HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.

Ayat 4 berbunyi:

Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan evaluasi 5 (lima) tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan sebagai berikut: a, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; 

b. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; c. syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; d. pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan e. tanah tidak terindikasi terlantar. 

(5) Dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum HGU/HGB hak pakai siklus pertama berakhir, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU/HGB/hak pakai untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama sebagaimana dimaksud ayat 2 sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2, dan  (6) Tahapan pelaksanaan pemberian  perpanjangan dan pembaharuan HAT ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sebagai informasi, aturan mengenai HGU dan HGB/Hak Pakai yang bisa ratusan tahun itu sebelumnya juga tertuang di Perpres Nomor 75 Tahun 2024 yang diteken tetapkan pada 11 Juli 2024. (rpi)tvonenews

 

Temukan semua yang Anda butuhkan berkaitan ramadhan! Jadwal puasa, artikel, video, serta hadis & ayat harian

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
4 Shio yang Paling Hoki dalam Hubungan Asmara pada 14 Maret 2025: Shio Kerbau Ada Kesalahpahaman

4 Shio yang Paling Hoki dalam Hubungan Asmara pada 14 Maret 2025: Shio Kerbau Ada Kesalahpahaman

4 shio yang paling hoki dalam hubungan asmara pada Jumat, 14 Maret 2025. Apakah shio kamu termasuk yang beruntung? Simak ramalan shio selengkapnya di sini!
Anti Ciong, 4 Shio yang Paling Hoki pada 14 Maret 2025: Investasi Shio Macan Akan…

Anti Ciong, 4 Shio yang Paling Hoki pada 14 Maret 2025: Investasi Shio Macan Akan…

Anti ciong, empat shio yang paling hoki dalam urusan keuangan pada Jumat, 14 Maret 2025. Apakah ada shio kamu? Simak ramalan shio selengkapnya berikut ini!
Pantas Patrick Kluivert Masih Panggil Pratama Arhan ke Timnas Indonesia meski Sudah Ada Dean James, Ternyata …

Pantas Patrick Kluivert Masih Panggil Pratama Arhan ke Timnas Indonesia meski Sudah Ada Dean James, Ternyata …

Pratama Arhan tetap mendapatkan panggilan dari Patrick Kluivert untuk memperkuat Timnas Indonesia dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 meski sudah ada Dean James.
Kapolres Ngada Kelainan Seksual? Korban Aksi Cabulnya Anak Usia 3-6 Tahun, Direkam Lalu Diunggah ke Situs Porno

Kapolres Ngada Kelainan Seksual? Korban Aksi Cabulnya Anak Usia 3-6 Tahun, Direkam Lalu Diunggah ke Situs Porno

Apakah Kapolres Ngada Non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman alami kelainan seksual? Korban pencabulan AKBP Fajar rata-rata anak di bawah umur terkecil 3 tahun
Kasus Oknum Polda Jateng yang Diduga Bunuh Bayi Naik ke Penyidikan, Bakal Jadi Tersangka?

Kasus Oknum Polda Jateng yang Diduga Bunuh Bayi Naik ke Penyidikan, Bakal Jadi Tersangka?

Kasus Brigadir AK, oknum Polda Jateng yang diduga membunuh bayi berusia dua bulan kini telah naik ke penyidikan.
Kapolres Ngada Rela Bayar Rp3 Juta Demi Penuhi Hasrat Seksualnya, Minta Dicarikan Bocah 6 Tahun untuk Dicabuli

Kapolres Ngada Rela Bayar Rp3 Juta Demi Penuhi Hasrat Seksualnya, Minta Dicarikan Bocah 6 Tahun untuk Dicabuli

Terungkap fakta mengejutkan soal tabiat Kapolres Ngada Non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang terlibat dalam kasus pencabulan tiga anak di bawah umur. 
Trending
Langkah Tegas Menhut Raja Antoni Nggak Kaleng-kaleng, Turun Langsung Segel 29 Bangunan Ilegal di Kawasan Hulu DAS Bekasi

Langkah Tegas Menhut Raja Antoni Nggak Kaleng-kaleng, Turun Langsung Segel 29 Bangunan Ilegal di Kawasan Hulu DAS Bekasi

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan telah menyegel 29 bangunan ilegal di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Soal Baju Lebaran, Busan Minta Masyarakat Beli Produk Lokal, Ingatkan Thrifting Impor Bisa Bikin Kulit Gatal-gatal

Soal Baju Lebaran, Busan Minta Masyarakat Beli Produk Lokal, Ingatkan Thrifting Impor Bisa Bikin Kulit Gatal-gatal

Busan meminta masyarakat untuk tidak membeli pakaian bekas, apalagi pakaian bekas asal impor.
Sambil Buka Puasa Bersama, Sri Mul yani Cerita soal Kinerja APBN ke Prabowo

Sambil Buka Puasa Bersama, Sri Mul yani Cerita soal Kinerja APBN ke Prabowo

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyambangi Istana Negara untuk menemui Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, (12/3/2025)
Viral MinyaKita Tidak Sesuai Ketentuan Ditemukan, Semua Emak-emak Diminta Harus Waspada, Ini Wilayahnya

Viral MinyaKita Tidak Sesuai Ketentuan Ditemukan, Semua Emak-emak Diminta Harus Waspada, Ini Wilayahnya

Satuan Tugas (Satgas) Polres Sukabumi Kota menemukan produk minyak goreng MinyaKita yang isinya tidak sesuai dengan yang tertera dalam kemasan.
Usai Rumah Digeledah KPK Ini Pesan Ridwan Kamil atas Kasus Bank BJB, Ternyata Sosok Ayah yang Social Support dan Religius

Usai Rumah Digeledah KPK Ini Pesan Ridwan Kamil atas Kasus Bank BJB, Ternyata Sosok Ayah yang Social Support dan Religius

Ridwan Kamil tengah menjadi sorotan publik, usai Rumahnya didatangi Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025) kemarin.
CEO Manchester United Beberkan Masalah Besar di Balik Pembangunan Stadion Baru Buat Setan Merah

CEO Manchester United Beberkan Masalah Besar di Balik Pembangunan Stadion Baru Buat Setan Merah

CEO Manchester United Omar Berrada mengaku proyek pembangunan stadion baru bisa berisiko memengaruhi anggaran belanja pemain dalam lima tahun mendatang.
Teks Khutbah Jumat Singkat 14 Maret 2025: Ukuran Pahala Sedekah di Bulan Ramadhan Begitu Dahsyat

Teks Khutbah Jumat Singkat 14 Maret 2025: Ukuran Pahala Sedekah di Bulan Ramadhan Begitu Dahsyat

Teks khutbah Jumat singkat kali ini menjadi bahan materi shalat Jumat, 14 Maret 2025 mengambil tema pahala amalan sedekah di bulan Ramadhan begitu istimewa.
Selengkapnya
Viral