Pasal 25 ayat 7 menambahkan bahwa pengembang akan diberikan insentif berupa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB untuk jangka waktu tertentu. Selain itu, ada juga insentif lain seperti bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana, serta bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Pengembang juga mendapat kemudahan dalam mendapatkan lahan, dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan, dan penghargaan khusus dalam bidang hunian berimbang. Bahkan, konsumen yang membeli hunian berimbang di IKN juga bisa menikmati pembebasan BPHTB dan keringanan PBB.
"Pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g berlaku juga bagi konsumen," demikian tertulis dalam Pasal 25 ayat 8 PP Nomor 29 Tahun 2024.
Pembebasan BPHTB dan keringanan PBB ini harus diajukan oleh Kepala Otorita IKN untuk ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati Kutai Kartanegara, sesuai wilayah masing-masing, sampai dengan penetapan penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Perubahan PP ini dilakukan karena persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN harus dilakukan secara optimal sesuai rencana yang ada.
Perubahan Peraturan Pemerintah ini juga mencakup pemberian insentif bagi pengembang yang menjalankan kewajiban hunian berimbang di IKN.
Kebijakan hunian berimbang sendiri mewajibkan pengembang untuk membangun perumahan dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana, dengan rasio 1:2:3.
Load more