Jakarta, tvOnenews.com - Pesatnya perkembangan digital saat ini ternyata juga diikuti dengan semakin maraknya berbagai jenis penipuan online atau scam.
Potensi scam semakin dirasakan masyarakat seiring dengan semakin banyaknya kegiatan yang bisa dilakukan secara online seperti komunikasi, belanja, bekerja dan aktivitas keuangan lainnya.
Merespons hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah memproses pembentukan tim Anti-Scam Center untuk memperkuat aspek perlindungan penipuan online kepada masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangannya kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya akan melibatkan industri jasa keuangan untuk membentuk satuan tugas atau satgas anti-scam tersebut.
"Masih proses, karena ini adalah upaya kita bersama untuk seluruh kementerian lembaga tapi juga melibatkan industri jasa keuangan," kata Mahendra Siregar, Jumat (9/8/2024).
Mahendra menyampaikan bahwa OJK saat ini sedang menyusun formula terbaik untuk pembentukan tim anti-scam tersebut.
Susunan satgas tersebut sedang dikaji baik dari segi kepesertaan, teknologi, hingga investasi.
Melalui tim Anti-Scam Center, persoalan penipiuan daring nantinya diharapkan dapat diselesaikan dengan pendekatan dari berbagai lembaga jasa keuangan yang berbeda.
Scam bisa diartikan sebagai sebuah skema penipuan untuk menapatkan uang, barang, atau data secara online dari pengguna jejaring digital.
Mengutip dari DJKN Kemenkeu, scam umumnya dilakukan oleh sekelompok, individu atau perusahaan yang biasanya disebut sebagai scammer.
Ciri-ciri scammer biasanya berkedok penjualan suatu produk, penawaran hadiah, penipuan pinjaman online (pinjol), penawaran kerjasama yang menjanjikan keuntungan dan lain lain sehingga calon korban percaya dan terbuai memberikan sejumlah uang dan informasi data pribadi yang bakal disalahgunakan.
Untuk meminimalisir kejahatan scam, berikut adalah jenis-jenis scam yang perlu diketahui menurut Kementerian Keuangan:
1. Phising
Phising adalah bentuk kejahatan online denqan cara mengelabui korban dengan memanfaatkan data pribadi, data akun, dan data finansial yang diperoleh melalui telepon, email, pesan teks maupun berupa link tautan.
Salah satu contoh kegiatan phising, yakni seseorang yang menerima pesan WhatsApp mengatasnamakan sebuah instansi dimana pada pesan tersebut meminta data pribadi calon korban ataupun terdapat tautan yang harus dikunjungi oleh calon korban. Nantinya data pribadi tersebut dapat disalahgunakan oleh pelaku.
2. Catfishing
Catfishing adalah jenis kejahatan digital yang dilakukan dengan cara menggunakan identitas atau informasi seseorang yang digunakan untuk melakukan penipuan kepada orang lain.
Misalnya, seseorang membuat akun Instagram palsu seolah seorang kerabat ataupun teman dekat untuk mendapatkan kepercayaan korban dan memanfaatkannya.
3. Auction Fraud (Penipuan Lelang)
Auction fraud atau penipuan lelang merupakan salah satu bentuk scam dengan melakukan modus penipuan menggunakan website lelang palsu. Pelaku akan berpura-pura menjual suatu barang pada website tersebut. Kasus penipuan ini banyak ditemukan saat menjelang acara konser dengan modus menjual tiket konser.
4. Donation Scam
Donation scam bisa diartikan sebagai penipuan dalam bentuk donasi. Pelaku akan memanfaatkan belas kasihan calon korban untuk melakukan penipuan dengan cara mengaku membutuhkan bantuan keuangan atau suntukan dana dengan berbagai alasan. (rpi)
Load more