Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa untuk memastikan keberhasilan kolaborasi tersebut, Bank Indonesia dan OJK saat ini tengah mengembangkan sistem yang mampu mendeteksi rekening atau akun keuangan yang digunakan untuk judi online.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku judi online dapat terdeteksi dan diblokir secara efektif.
Dalam upaya memperkuat langkah ini, Menkominfo juga meminta sektor perbankan di Indonesia untuk memastikan bahwa pengguna rekening benar-benar sesuai dengan identitas pemilik.
"Ini menyikapi maraknya aksi jual beli rekening yang dilakukan oleh para bandar pelaku judi online,” ujar Budi.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga aktif melakukan berbagai tindakan untuk mencegah masyarakat mengakses situs judi online.
Salah satu langkah yang telah diambil adalah menutup tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang paling sering digunakan oleh masyarakat untuk mengakses situs-situs tersebut.
Tindakan ini merupakan kelanjutan dari langkah pemerintah yang sebelumnya menutup akses internet ke negara-negara seperti Kamboja dan Filipina, yang banyak digunakan sebagai lokasi server situs judi online.
Load more