Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa hasil sitaan dari impor ilegal akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar oleh industri.
Temuan dari Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang dikenai aturan impor ini dapat diolah menjadi bahan yang berguna bagi sektor industri.
"Ini kan bisa jadi bahan bakar industri," ujar Moga di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).
Moga menjelaskan bahwa industri memerlukan bahan bakar untuk operasionalnya. Barang-barang sitaan seperti balpres atau pakaian bekas impor yang dikemas dalam bentuk karung padat dan tekstil gulungan dinilai dapat membantu industri dalam penyediaan bahan bakar.
Lebih lanjut, Moga mengungkapkan bahwa industri dapat menggunakan barang sitaan ini tanpa biaya. Namun, proses pengambilan memerlukan izin dan pengawasan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polri.
"Kan ada prosesnya, ini kan yang itu kan, ada di Polri ya melalui Polri, kalau yang barang-barang Bea Cukai melalui Bea Cukai," katanya.
Moga menambahkan bahwa pemberian barang sitaan sebagai bahan bakar dilakukan karena Satgas Impor Ilegal tidak memiliki anggaran untuk mobilisasi dan pemusnahan barang-barang tersebut. Satgas telah menjalin kerja sama dengan industri untuk proses pemusnahannya.
"Satgas ini kan dibentuk ad hoc kemarin ya, jadi kita tidak tersedia dana untuk mobilisasi, untuk pemusnahan. Untuk itu kita kerja sama dengan industri untuk pemusnahan," ucap Moga.
Dalam ekspos hasil temuan Satgas Impor Ilegal di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8), Bareskrim Polri mengamankan 1.883 bal pakaian bekas, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok menyita 3.044 bal pakaian bekas, dan terdapat pula 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak dan lainnya), 332 pak tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.579 barang elektronik serta 5.896 pieces garmen oleh KPU Bea Cukai Cikarang, dan 20.000 rol kain gulungan (TPT) oleh Kemendag.
Selain pakaian bekas dan tekstil, barang-barang sitaan ini juga akan dimusnahkan. Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak negatif dari perdagangan ilegal dan untuk mendukung kebutuhan bahan bakar industri.
Dengan pengelolaan yang tepat, barang-barang sitaan ini dapat dimanfaatkan sektor industri tanpa harus menambah beban biaya bagi Satgas dan lembaga terkait. (rpi)
Load more