News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan, DPR: Jangan Bikin Rakyat Kecil Tambah Susah

Kebijakan melarang rokok ketengan tertuang di Pasal 434 ayat 1c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur soal pembatasan penjualan tembakau.
Jumat, 2 Agustus 2024 - 09:24 WIB
Ilustrasi - Kebijakan pemerintah yang melarang menjual rokok ketengan atau eceran mendapat sorotan dari Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan.
Sumber :
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyoroti kebijakan pemerintah yang melarang menjual rokok ketengan atau eceran.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Pasal 434 ayat 1c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur soal pembatasan penjualan tembakau.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Daniel, kebijakan itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak pro-rakyat kecil.

"Kebijakan yang dikeluarkan harus memikirkan kebermanfaatan bagi masyarakat. Jangan malah bikin tambah susah rakyat kecil,” kata Daniel Johan, Jumat (2/8/2024).

Diketahui, PP tersebut juga mengatur soal larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok. Hal itu dimuat dalam Pasal 429 sampai 463.

PP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Daniel berpendapat kebijakan itu dapat mematikan pedagang kecil yang hanya mempunyai modal sedikit.

"Aturan pelarangan menjual produk rokok secara eceran ini kan bisa mematikan pedagang kecil yang memiliki modal usaha sedikit seperti pedagang asongan dan PKL,” jelas politisi PKB itu.

tvonenews

Meskipun aturan itu dikeluarkan untuk mendukung kesehatan rakyat, tapi menurutnya pemerintah seharusnya membuat aturan yang bisa mengakomodir semua pihak.

“Jangan sampai kebijakan yang dibuat membebani rakyat kecil di saat kondisi perekonomian saat ini yang sedang tidak baik-baik saja,” beber Daniel.

Lebih lanjut, Daniel meminta pemerintah membuat solusi bagi rakyat yang terkena dampak dari kebijakan ini, seperti petani tembakau.

Sebab, menurutnya kebijakan itu berpotensi merusak iklim demokrasi dan meredupkan Industri Hasil Tembakau (IHT).

"Kalau industri tembakau lesu, dampaknya pasti ke petani. Sudah banyak aturan yang menekan petani tembakau, sekarang makin ditambah. Pemerintah harus memprioritaskan kesejahteraan petani tembakau dan komunitas terkait juga," beber Daniel. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kebijakan yang membatasi produksi dan penjualan tembakau dapat mengancam kelangsungan hidup para petani," sambungnya.

Oleh karena itu, dia mengingatkan agar pemerintah tidak membuat kebijakan hanya untuk kepentingan elite. Sedangkan nasib rakyat kecil tidak dipikirkan. (saa/rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT