Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyoroti kebijakan pemerintah yang melarang menjual rokok ketengan atau eceran.
Adapun kebijakan itu tertuang dalam Pasal 434 ayat 1c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur soal pembatasan penjualan tembakau.
Menurut Daniel, kebijakan itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak pro-rakyat kecil.
"Kebijakan yang dikeluarkan harus memikirkan kebermanfaatan bagi masyarakat. Jangan malah bikin tambah susah rakyat kecil,” kata Daniel Johan, Jumat (2/8/2024).
Diketahui, PP tersebut juga mengatur soal larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok. Hal itu dimuat dalam Pasal 429 sampai 463.
PP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Daniel berpendapat kebijakan itu dapat mematikan pedagang kecil yang hanya mempunyai modal sedikit.
Load more