News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jokowi Teken PP Kesehatan Makanan Olahan dan Siap Saji Kena Cukai, Askolani: Perlu Koordinasi Dulu

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Rabu, 31 Juli 2024 - 12:35 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken PP tersebut yang salah satu pasalnya berbunyi bahwa makanan olahan dan siap saji dapat dikenakan cukai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Askolani menuturkan pihaknya belum membahas terkait PP tersebut dan perlu melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Jadi kalau untuk itu kita belum, tentunya kan regulasi baru dibuat, dan nanti pada waktunya,” jelas dia, di Kantor Bea dan Cukai Pusat, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).

“Mekanismenya Kemenkes akan koordinasi dengan Kemenkeu, teman-teman BKF, akan membuat kajian lengkapnya,” sambung dia.

tvonenews

Sementara jika semua proses sudah dilakukan, baru pihak Bea dan Cukai dapat mendukung dan merealisasikan kebijakan PP tersebut.

Askolani masih menunggu koordinasi Kemenkes rampung dengan lembaga dan kementerian terkait baru dapat berbicara soal makanan olahan dan siap saji dikenakan cukai.

“Belum tahu, itu nanti kita lihat di pembahasan RAPBN 2025 dan stand kita belum, masih open. Bisa ya atau enggak, nanti kita lihat sikon dari pembahasan dan juga kondisi aktual 2025 ya,” tandas dia.

Begini bunyi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi ayat (4) Pasal 194 ayat (1) Peraturan Perundang-undangan (PP) Kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada pasal itu disebutkan bahwa pemerintah berwenang menentukan batas maksimal gula, garam, dan lemak (GGL) dalam pangan olahan demi alasan kesehatan masyarakat.

“Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji,” bunyi Pasal 194 ayat (1) PP Kesehatan. (Agr/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ada Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek Selama Sepekan ke Depan, Ini Titiknya

Ada Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek Selama Sepekan ke Depan, Ini Titiknya

Para pengguna tol Jakarta-Cikampek (Japek) diimbau untuk memperhatikan adanya pengerjaan rekonstruksi perkerasan jalan yang akan berlangsung selama sepekan ke depan. 
Pelatih Belanda Prediksi Juara Super League 2025-2026: Persib atau Borneo Sama Saja Tapi Persija yang Tentukan

Pelatih Belanda Prediksi Juara Super League 2025-2026: Persib atau Borneo Sama Saja Tapi Persija yang Tentukan

Jean Paul van Gastel gagal mencuri poin bagi PSIM Yogyakarta setelah kalah 1-0 dari Persib Bandung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Senin (4/5/2026). 
RS Islam Jakarta Sukapura Soroti Keselamatan Pasien di Tengah Pengembangan Layanan

RS Islam Jakarta Sukapura Soroti Keselamatan Pasien di Tengah Pengembangan Layanan

Rumah sakit memperkenalkan layanan stem cell dan secretome yang dikembangkan.
Testing Embed Social Media

Testing Embed Social Media

Testing Embed Social MediaTesting Embed Social MediaTesting Embed Social Media
Dedi Mulyadi Tiba-tiba Berhenti Berkuda saat Lihat Ibu Korban Tabrak Lari, Langsung Beri Bantuan Rp10 Juta

Dedi Mulyadi Tiba-tiba Berhenti Berkuda saat Lihat Ibu Korban Tabrak Lari, Langsung Beri Bantuan Rp10 Juta

​​​​​​​Dedi Mulyadi berhenti berkuda saat melihat ibu korban tabrak lari di Sumedang, langsung beri bantuan Rp10 juta dan lanjutkan agenda kirab budaya.
Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam menyoroti polemik yang melibatkan Dean James, yang disebut berpotensi memicu kekacauan di Eredivisie akibat sengketa status kelayakan bermain.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT