Detail Foto - Jokowi Teken PP Kesehatan Makanan Olahan dan Siap Saji Kena Cukai, Askolani: Perlu Koordinasi Dulu
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
- galeri foto