Ancaman Sanksi
"Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan ...dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa teguran lisan;teguran tertulis; dan/atau pencabutan izin," dikutip dari Pasal 42 Ayat (1) PP No 28/2024.
Selain iu, ancaman sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis juga akan diberikan kepada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud.
Bahkan, setiap satuan pendidikan dan organisasi profesi di bidang Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud juga terancam sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
Sanksi teguran lisan dan tertulis juga akan diberikan terhadap setiap produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya, dan juga setiap Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat dan kader Kesehatan yang melanggar ketentuan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri," demikian dikutip dari Pasal 42 Ayat (6) PP No 28/2024. (hsb)
Load more