"Nah itu kita lihat kemampuan ekonomi dalam negeri," ucap Airlangga.
Di pihak lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menyerahkan kelanjutan rencana kenaikan PPN 12% kepada pemerintahan baru.
“Untuk PPN, kami serahkan kepada pemerintahan yang baru,” kata Sri Mulyani dikutip dari Antara.
Sekadar informasi, kenaikan tarif PPN 12% telah diatur dalam UU HPP seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Dalam UU HPP, tarif PPN sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022, sementara tarif PPN 12% direncanakan berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.
Meski begitu, UU HPP tetap memberikan ruang untuk mengubah PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%. (rpi)
Load more