Jakarta, tvOnnews.com - Untuk mempermudah komunitas masyarakat di daerah yang belum memiliki penyalur BBM bersubsidi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang menyiapkan aturan untuk membuka peluang bagi sub penyalur di tingkat kecamatan.
Sub penyalur merupakan perwakilan kelompok konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi pada tingkat kecamatan yang tidak terdapat penyalur BBM dan menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi, hanya khusus kepada anggotanya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (7/7/2024), Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menjelaskan rencana tersebut sedang disiapkan dalam revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.
"Mekanisme penyalurannya tertutup, tidak terdapat jual beli, serta ongkos angkutnya ditetapkan Bupati," kata Halim dalam sambutannya pada acara Sinergi BPH Migas dan DPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (6/7/2024).
Dia mengaku, pelaksanaan rencana sub penyalur ini memerlukan dukungan berbagai pihak. Nantinya, BPH Migas akan menentukan kriteria bagi sub penyalur.
Load more