Luhut juga meminta agar kontrak suplai batu bara ke PLN agar menggunakan term Cost, Insurance, Freight (CIF), sehingga pengaturan logistik dan pengiriman menjadi tanggung jawab pemasok batu bara. Dengan demikian, PLN bisa fokus kepada core business (bisnis inti) untuk menyediakan listrik yang handal.
PLN juga diminta agar membeli batu bara dari perusahaan tambang batu bara yang memiliki kredibilitas dan komitmen pemenuhan yang baik.
"Jangan lagi membeli dari trader yang tidak memiliki tambang. Serta menggunakan kontrak jangka panjang untuk kepastian suplai. PLN juga harus meningkatkan kemampuan bongkar batu bara di masing-masing PLTU," tegasnya.
Pembukaan kembali keran ekspor batu bara ini lebih cepat dari yang diputuskan sebelumnya oleh Kementerian ESDM yakni diterapkan 1 hingga 31 Januari 2022.
Sebelumnya pemerintah melarang ekspor batu bara lantaran pasokan batu bara pada 17 PLTU kian menipis. Ant
Load more