Jakarta - Pemerintah kembali mengizinkan ekspor baru bara secara bertahap mulai hari ini Rabu (12/1/2022). Keputusan itu diambil lantaran pasokan cadangan batu bara untuk kelistrikan nasional sudah mulai membaik.
"Per hari ini, melihat kondisi suplai PLN yang sudah jauh lebih baik, untuk 14 kapal yang sudah memiliki muatan penuh baru bara, dan sudah dibayar oleh pihak pembeli agar segera di release untuk dieskpor," ungkapnya.
Pemerintah akan mengevaluasi kembali pembukaan ekspor batu bara pada Rabu (12/1) lantaran ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian/lembaga yaitu Kementerian Perdagangan, Kemenko Marves, Kementerian ESDM, dan PLN untuk diputuskan sebelum ekspor batu bara dibuka.
Pertimbangan tersebut antara lain terkait mekanisme ekspor dan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) hingga ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN.
"Sehingga pada hari Rabu, jika pembukaan ekspor diputuskan, tetap akan dilakukan secara gradual (bertahap)," imbuhnya.
Selanjutnya, 14 hari sejak ekspor dibuka, seluruh kontrak batu bara untuk PLN (termasuk perusahaan listrik swasta/IPP) pada tahun 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulan untuk masing-masing pemasok batu bara dan alokasi ke PLTU-nya. Pemenuhan atas DMO ini agar dievaluasi setiap bulan oleh Kementerian ESDM.
Luhut juga meminta agar kontrak suplai batu bara ke PLN agar menggunakan term Cost, Insurance, Freight (CIF), sehingga pengaturan logistik dan pengiriman menjadi tanggung jawab pemasok batu bara. Dengan demikian, PLN bisa fokus kepada core business (bisnis inti) untuk menyediakan listrik yang handal.
PLN juga diminta agar membeli batu bara dari perusahaan tambang batu bara yang memiliki kredibilitas dan komitmen pemenuhan yang baik.
"Jangan lagi membeli dari trader yang tidak memiliki tambang. Serta menggunakan kontrak jangka panjang untuk kepastian suplai. PLN juga harus meningkatkan kemampuan bongkar batu bara di masing-masing PLTU," tegasnya.
Pembukaan kembali keran ekspor batu bara ini lebih cepat dari yang diputuskan sebelumnya oleh Kementerian ESDM yakni diterapkan 1 hingga 31 Januari 2022.
Sebelumnya pemerintah melarang ekspor batu bara lantaran pasokan batu bara pada 17 PLTU kian menipis. Ant
Load more