Jakarta, tvOnenews.com - Tugas PT Danareksa (Persero) untuk menangani BUMN bermasalah kembali bertambah. Holding BUMN spesialis transformasi dan investasi ini kembali ditugasi mengurus empat perusahaan milik negara yang sedang dalam proses restrukturisasi.
Direktur Utama Danareksa Yadi Jaya Ruchandi mengungkapkan, terdapat empat perusahaan BUMN berstatus titip kelola dan ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA akan dilakukan inbreng atau pengalihan ke Danareksa.
"Terdapat empat BUMN yang akan kita inbrengkan yakni PT Persero Batam, PT Boma Bisma Indra (Persero) atau BBI, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) atau IKI," kata Yadi Jaya Ruchandi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Dia menjelaskan, metode penanganan untuk keempat BUMN tersebut akan dilakukan dengan metode inbreng, dimana Danareksa akan mengambil alih saham pemerintah di keempat BUMN tersebut untuk selanjutnya dilakukan restrukturisasi yang diperlukan masing - masing perusahaan.
"Itu semuanya masuk ke Danareksa dan ini akan membuat klaster baru, di mana kalau perusahaan-perusahaan ini masuk, kita akan membuat klaster baru sehingga penanganannya akan lebih fokus," kata Yadi Jaya Ruchandi.
Proses Restrukturisasi
Lebih lanjut Yadi Jaya Ruchandi menjelaskan, BUMN-BUMN lainnya yang membutuhkan penanganan lebih lanjut atau restrukturisasi yakni PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau INTI, PT.PRIMISSIMA (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan PT Djakarta Lloyd (Persero).
"Ada juga BUMN-BUMN yang berpotensi kita kecilkan operasinya. Jadi ada yang namanya potensi operasi minimum, apa yang dimaksud dalam potensi minimum operasi sebenarnya adalah lebih kepada penyelesaian utang-utang masa lalu," jelas Yadi Jaya Ruchandi.
Misalnya saja untuk Pt Indah Karya (Persero) yang sekarang lagi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Dia mengaku perusahaan jasa konsultan karya ini sebenarnya tidak dibutuhkan lagi dari sisi kepentingan pemerintah.
"Yang kita ingin selesaikan adalah utang-utang masa lalu melalui penjualan aset. Tapi apakah kita akan kembangkan ke depannya, karena yang namanya Indah Karya itu merupakan perusahaan konsultan. di Danareksa sendiri sudah ada tiga perusahaan BUMN konsultan karya yang kita pikir cukup dengan ketiga perusahaan BUMN konsultan tersebut. Maka dari itu Indah Karya akan kita minimumkan saja operasinya dan fokus penyelesaian liabilitas," kata Yadi Jaya Ruchandi.
Operasi Minimum
Selain restrukturisasi utang usaha, Yadi Jaya Ruchandi menyebutkan skema penciutan usaha akan dilakukan untuk BUMN yang tidak akan dikembangkan lagi bisnisnya.
Dia mengaku terdapat enam perusahaan BUMN yang akan dilakukan potensi minimum operasi yakni PT Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
Untuk empat perusahaan yang restrukturisasi ditargetkan akan dapat diselesaikan pada 2027. Sedangkan untuk yang potensi operasi minimum diharapkan bisa selesai pada akhir 2027.
"Kemudian perusahaan-perusahaan yang sudah diterbitkan peraturan pemerintah (PP) pembubarannya, sehingga kalau sudah keluar PP-nya itu hanya mengikuti waktu saja. Karena kita hanya mengawasi proses yang dilaksanakan oleh kurator serta pengadilan," ujar Yadi Jaya Ruchandi.
Selanjutnya, langkah terakhir yang bisa dilakukan Danareksa untuk menangani BUMN bermasalah adalah dengan melakukan pembubaran usaha. "Jadi seperti yang saya sampaikan di awal bahwa PPA Insya Allah bisa menyelesaikan apapun yang diamanahkan kepada PPA sampai Tahun 2027," kata Yadi Jaya Ruchandi.
Adapun delapan perusahaan yang dilakukan pembubaran yakni Merpati, Istaka Karya, PT Kertas Leces, Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas (Iglas), Industri Sandang Nusantara, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, dan PANN Pembiayaan Maritim. (hsb)
Load more