Jakarta, tvOnenews.com - Seluruh elemen pemerintah saat ini memang benar-benar didesak untuk mengentaskan masalah judi online di Tanah Air.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, institusinya akan menyiapkan aturan terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi dalam jaringan atau online.
"Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/8/2024).
Meski demikian, Mendagri menyampaikan bahwa pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi online butuh dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.
Pasalnya, Kemendagri mungkin hanya bisa menindak para ASN daerah saja.
"Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri nggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ungkap Menteri Tito.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (15/6), pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian daring di Indonesia.
Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menkominfo Budi Arie Setiadi sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Kemudian, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dipercaya mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum.
Selain itu, Presiden Jokowi juga memastikan tidak ada bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online.
Termasuk soal rencana terkait wacana kebijakan bansos untuk sasaran tersebut, dikatakannya, juga tidak ada. "Tidak ada," katanya. (ant/rpi)
Load more