Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) blak-blakan mengenai bobroknya perusahaan farmasi milik negara, PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak perusahaannya yakni PT IGM.
Berdasarkan dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II 2023, BPK menguraikan sejumlah aktivitas yang berindikasi fraud atau penyelewengan alias korupsi yang menyebabkan kerugian negara sangat besar.
"Indofarma (INAF) dan PT Indofarma Global Medika (IGM) telah melakukan transaksi jual beli fiktif pada Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG)," sebagaimana tertuang dalam laporan IHPS Semester II 2023, dikutip Rabu (5/6/2024).
Selain itu, BPK juga menemukan penempatan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (Kopnus) dan menggadaikan deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain.
Lebih parah lagi, sekelas raksasa farmasi terbesar di Indonesia melakukan pinjaman online atau pinjol hingga melakukan penggelapan pengembalian pajak.
"Melakukan pinjaman online (fintech) serta menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan dan digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan."
Tak sampai disitu, fraud atau korupsi yang terjadi di Indofarma juga termasuk penggunaan uang perusahaan untuk kepentingan-kepentingan pribadi segelintir pihak.
Aliran dana untuk urusan pribadi tersebut tentu tidak dilaporkan dan manipulasi data keuangan untuk terlihat bagus di mata investor alias windows dressing.
"Mengeluarkan dana tanpa underlying transaction, menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, melakukan pembayaran kartu kredit/operasional pribadi, melakukan windows dressing laporan keuangan perusahaan, serta membayar asuransi purna jabatan dengan jumlah melebihi ketentuan."
Akibat sederet fraud tersebut, BPK melaporkan terdapat indikasi kerugian negara mencapai Rp278,42 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp18,26 miliar atas beban pajak dari penjualan fiktif FMCG.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Indofarma Tbk antara lain agar melaporkan Indofarma dan IMG ke pemegang saham dan ke penegak hukum serta menginstruksikan Direksi PT IGM untuk berkoordinasi dengan kantor pajak agar perusahaan tidak dikenakan beban pajak penjualan senilai Rp18,26 miliar atas transaksi penjualan fiktif Business Unit FMCG.
Selain sederet fraud tersebut, Indofarma dan IMG juga diketahui melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa pertimbangan kemampuan finansial konsumen.
Hal itu mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar. (rpi)
Load more