Apindo merekomendasikan Pemerintah memanfaatkan program yang sudah ada. Apindo juga akan menyosialisasikan dan mendorong para pekerja untuk memaksimalkan layanan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Prinsipnya, kita untuk jaminan sosial ini sudah mengcover sebagian untuk perumahan, dan ini yang kita mau terus dorong dan mau kita optimalkan supaya lebih banyak pekerja yang bisa memanfaatkan," ucapnya.
Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan. (ant/rpi)
Load more