Dalam diskusi, Wantanas yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang IPTEK, Hendri Firman Windarto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhadap masuknya Starlink di Indonesia.
Wantanas telah menyampaikan rekomendasinya kepada Presiden yang berfokus kepada pentingnya regulasi dan kebijakan nasional yang dapat melindungi keamanan data dan persaingan usaha nasional.
Sementara itu perwakilan dari asosiasi masing-masing menyampaikan respon senada berkaitan dengan hadirnya Starlink.
Perwakilan asosiasi ini menyoroti adanya peraturan maupun kebijakan yang belum dipenuhi oleh Starlink untuk dapat beroperasi di Indonesia, antara lain adanya Network Operation Center (NOC), landing rights satellite maupun kewajiban-kewajiban lain yang selama ini telah dilakukan oleh pelaku usaha yang lebih dulu bergerak di jasa layanan internet.
Selain itu, adanya perbedaan harga perangkat dan jasa layanan Starlink yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga di negara asalnya. Sehingga terdapat kekhawatiran adanya predatory pricing yang dilakukan Starlink yang dapat menggerus pelaku usaha UMKM.
Begitupun dengan regulasi yang menjadi acuan dalam bisnisnya, asosiasi mempertanyakan apakah Starlink menggunakan acuan regulasi yang sama mengingat teknologi yang digunakannya merupakan teknologi baru.
Load more