Kemudian, aspek potensi interferensi, penerapan kebijakan perpajakan dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kewajiban pemenuhan Quality of Service (QoS), hingga aspek perlindungan dan keamanan data, serta aspek kedaulatan bangsa.
Starlink Indonesia akhirnya menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan semua perizinan operasional.
Tim Hukum PT Starlink Services Indonesia menegaskan, pihaknya telah memenuhi semua persyaratan termasuk status badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Status badan hukum dan perizinan Starlink itu semuanya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku baik itu berlaku di Peraturan Perkominfo, izin-izinnya, badan hukumnya semua sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata perwakilan Tim Hukum Starlink Services Indonesia Krishna Vesa di Jakarta, dikutip Kamis (30/5/2024).
Krishna menambahkan, Starlink tidak mendapat perlakuan istimewa dari pemerintah dalam proses mendapatkan izin menjual layanan di Tanah Air.
Starlink, sudah mengikuti prosedur yang sama seperti yang dilakukan perusahaan lain untuk mendapatkan izin sebagai perusahaan penyedia layanan internet di Indonesia.
Load more