Barang Impor Semakin Banjiri Pasar Domestik, KPPU Tegaskan Proteksi Produk UMKM Dalam Negeri: Soroti Bea Masuk hingga Kuota Impor
- KPPU
Sekretariat Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UMKM, Koko Haryono, dalam pemaparannya menyatakan bahwa sekitar 83% barang yang masuk ke Indonesia pada tahun 2022 melalui e-commere harganya di bawah USD 100.
Angka yang sangat besar itu terjadi sebelum penerapan Permendag No. 31 Tahun 2023 (tentang PMSE). Untuk meningkatkan penjualan produk lokal dilakukan melalui kemitraan dengan perusahaan digital, program UMKM go-digital, koperasi modern, dan UMKM dalam E-Katalog.
Perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto, menyatakan bahwa Permendag No. 31 Tahun 2023 membatasi penjualan barang-barang impor langsung (cross border import) di platform digital dengan berbagai persyaratan.
Upaya meningkatkan penjualan produk lokal di platform digital juga sudah dilakukan diantaranya dengan memberikan fasilitas ruang promosi. Perwakilan dari Subdit Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sugeng, menyatakan sejak adanya Permendag 31 Tahun 2023, impor barang melalui e-commerce menurun. Kebijakan lain yang dapat dilakukan diantaranya adalah penerapan safeguard dan countervailing duties.
“Namun tentu saja penerapannya harus hati-hati karena ada benturan dengan perjanjian WTO,” ungkap perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Dwi Wahyono.
Perwakilan dari APSyFI, Redma, menyatakan hingga saat ini bahwa di platform digital masih ada produk yang harganya tidak masuk akal misalnya produk baju bayi. Masalah lainnya yang disoroti adalah dukungan akses pasar, serta penegakan hukum terkait SNI dan labeling.
Perwakilan dari GABEL, Wisnu Gunawan, menyoroti Permendag 36 Tahun 2023 di mana Permendag ini membuat industri yang sudah mati suri kembali bergairah. Namun relaksasi impor melalui Permendag 8 Tahun 2024 membuat masa depan industri elektronik lokal menjadi tidak menentu.
Perwakilan dari APREGINDO, Hanaka Santoso, menyatakan bahwa hambatan impor harusnya dilakukan secara selektif, karena mengakibatkan Indonesia menjadi kurang kompetitif dibandingkan dengan negara lainnya terutama dalam rangka menjadi tujuan “Shopping Tourism”.
Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan dari HIPPINDO, Noviantya Ayu, di mana selain upaya penegakan hukum terhadap impor ilegal, juga diperlukan upaya agar konsumen Indonesia tidak lari ke luar negeri.
Perwakilan API, Danang, menyatakan bahwa regulasi di Indonesia untuk melindungi serbuan produk impor telah cukup, namun lemah dalam penegakannya. Akibatnya masih banyak produk impor baik resmi maupun ilegal yang membanjiri pasar Indonesia.
Load more