Aset Kripto Rawan Jadi Wadah Pencucian Uang, Bappebti Menepis Begini: Kita Sudah Meregulasi
Aset kripto yang bersifat desentralisasi atau dapat digunakan tanpa otorisasi bank sentral di setiap negara, membuatnya sering dijadikan wadah pencucian uang.
Rabu, 29 Mei 2024 - 11:00 WIB
Sumber :
- Antara
Sedangkan di Indonesia, lanjutnya, regulasi keamanan dalam industri aset kripto lebih baik dibandingkan negara-negara lain.
Adapun hingga April 2024, jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 20,16 juta orang. Di periode yang sama, transaksi kripto di Indonesia juga menyentuh Rp158,84 triliun. (ant/rpi)
Load more