1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Peserta pekerja dapat melakukan pengajuan pembiayaan untuk pembelian rumah pertama, dengan syarat telah menjadi peserta Tapera minimal satu tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
2. Kredit Bangun Rumah (KBR)
Jika peserta pekerja lebih memilih untuk membangun rumah dibanding membeli rumah, Tapera juga bisa digunakan untuk mengajukan pembiayaan pembangunan rumah pertama baru. Syaratnya sama dengan poin yang pertama.
3. Kredit Renovasi Rumah (KRR)
Tak hanya untuk membeli atau membangun rumah baru pertama, peserta pekerja juga bisa mengajukan pembiayaan untuk renovasi atau perbaikan rumah. Sama seperti pengajuan pembiayaan rumah baru, syarat mengajukan kredit ini yakni telah menjadi peserta Tapera minimal satu tahun dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Sedangkan untuk pekerja non-MBR, manfaat yang bakal didapatkan dengan menjadi peserta tapera adalah pengembalian tabungan dan imbal hasil.
Load more