Subandi mengungkapkan, saat ini masih ada diantaranya yang tidak melayani 24 jam dan tujuh hari kerja dalam sepekan.
“Jadi yang tidak bekerja itu bukan pelabuhan tapi instansi atau entitas bisnis di luar pelabuhan seperti keagenan pelayaran/kapal, serta beberapa operator depo empty.”
“Termasuk Kementerian yang terkait perizinan (Kemenperin, Kemendag, Kemenhub, Kemenkeu, Kementan dan beberapa Lembaga),” ujarnya.
Subandi menjelaskan, syarat importir bisa mengeluarkan atau mengambil kontainer di pelabuhan adalah harus memiliki DO (Delivery Order) yang dikeluarkan keagenan kapal/shipping line.
Persyaratan tersebut bukan atas inisiatif pihak operator pelabuhan melainkan syarat dari pelayaran pada pelabuhan.
“Sementara perusahaan keagenan pelayaran (agen kapal) pada umumnya beroperasi atau kerja hanya dari Senin sampai Jumat,” ucap Subandi.
Begitu juga dengan syarat importir untuk mengambil kontainer di pelabuhan harus memiliki Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Load more