Gagal Bayar Surat Utang Senilai Rp1,361 Triliun, Mayoritas Pemegang Obligasi PT Waskita Karya Tbk Tolak Beri Keringanan
- Antara Foto
Dalam skema ini, PT Waskita Karya Tbk akan memperpanjang tenor utangnya hingga di atas 14 tahun. Nantinya perseroan berjanji akan membayar bunga sebesar 2 persen (tahun ke-1 hingga tahun ke-9), 3 persen (tahun ke-10 hingga tahun ke-13), dan 4 persen (di atas tahun ke-14). Bunga akan dibayarkan setiap enam bulan.
Selanjutnya untuk pemegang obligasi atau kreditur yang tidak menyetujui rencana obligasi telah disiapkan dua skema, baik berupa pembayaran cicilan utang (Tranche B), maupun melalui konversi obligasi ke Mandatory Convertible Bond atau MCB (Trance C).
Untuk Tranche B, PT Waskita Karya Tbk hanya bersedia membayar 15 persen dari pokok utang. Pembayaran ini dijanjikan dilakukan pada tahun ke-5 setelah restukturisasi, dengan tingkat bunga sebesar 2 persen yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan kas perseroan (CFADS). Sedangkan sisanya 85 persen lagi akan diselesaikan dalam skema Tranche C.
Dalam skema Tranche C, seluruh surat utang PT Waskita Karya Tbk akan dikonversi menjadi Mandatory Convertible Bond atau MCB. Instrumen MCB ini memiliki opsi konversi menjadi saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan.
Perseroan berhak untuk mengkonversi MCB
Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi menjadi saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan dalam jangka waktu 10 tahun sejak Perseroan mendapatkan seluruh persetujuan korporasi yang dibutuhkan.
Suspensi Saham
Atas kegagalan PT Waskita Karya Tbk membayar obligasinya yang jatuh tempo pada 16 Mei 2024 lalu, Bursa Efek Indonesia sebelumnya telah menghentikan sementara perdagangan saham WSKT terhitung sejak Sesi II Perdagangan tanggal 16 Mei 2024.
Menyusul masalah keuangan yang dihadapi PT Waskita Karya Tbk, harga saham WSKT telah anjlok hampir 80 persen dalam 3 tahun terakhir. Harga saham WSKT yang sempat menembus level Rp1.284 ini, terakhir telah anjlok hingga ke level Rp202. (hsb)
Load more