Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah akan segera membereskan permasalahan lahan di IKN yang masih belum selesai.
Saat ini, ada sekitar 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara yang masih bersengketa dengan warga lokal.
Saat berkunjung di IKN pada Selasa (7/5/2024), Menko Luhut menyebut bahwa relokasi maupun ganti rugi yang disiapkan itu merupakan upaya pemerintah agar masyarakat tak dirugikan dalam proses pembangunan IKN.
Luhut juga berkoordinasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk segera menindaklanjuti penyelesaian sengketa lahan di IKN tersebut.
Menko Luhut menegaskan bahwa dalam 20 hari ke depan, persoalan lahan tersebut harus tuntas seluruhnya.
"Pokoknya saya berharap semua harus selesai 27 Mei," kata Menko Luhut.
Di lain pihak, Menteri PUPR Basuki menjelaskan bahwa relokasi maupun ganti rugi akan dilakukan melalui skema Penanganan Sosial Dampak Kemasyarakatan (PSDK) Plus.
Menurutnya, pemberian PSDK biasanya hanya berupa ganti rugi saja. Tetapi kali ini pemerintah memutuskan untuk memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat yang masih tinggal di area dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN yakni berupa pemberian relokasi.
"Harusnya dengan hanya ganti rugi tapi ini ganti rugi plus. Plusnya itu relokasi, dibuatkan (rumah)," ujar Menteri Basuki.
Dengan target yang disampaikan Menko Luhut, Menteri PUPR kini tengah diburu waktu. Oleh sebab itu, diperlukan sosialisasi dari Otorita IKN (OIKN) dan pihak kepolisian setempat untuk bisa memberi pemahaman terkait komitmen pemerintah.
"Ada dari OIKN, karena ini aset dalam penguasaan lahan, itu sedang disiapkan dari OIKN lokasinya," ujar Menteri yang akrab disapa Pak Bas tersebut.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak menampik bahwa masih ada 2.086 hektare tanah yang masih bermasalah.
Oleh sebab itu, Menteri AHY sampai saat ini masih terus berkomunikasi dengan DPR terkait hal tersebut.
“Saya terus berkomunikasi juga dengan DPR RI, dengan Komisi II, benar bahwa ada 2.086 hektare tanah di kawasan IKN (yang bermasalah),” ujar AHY seusai peresmian Ruang Pengaduan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (27/4/2024).
AHY menegaskan, permasalahan lahan yang ada di IKN tersebut tidak sepenuhnya menjadi domain ATR/BPN.
“Mengapa? Karena bagi kami, kami sudah melakukan verifikasi-identifikasi,” katanya.
Terkait sejumlah bidang tanah yang masih dihuni oleh masyarakat, Kementerian ATR/BPN sudah berkomunikasi dengan pihak Otorita IKN (OIKN).
“Nantinya, mereka (OIKN) akan menyelesaikan (permasalahan). Apakah bentuk ganti rugi, atau yang dinamakan dengan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, PDSK,” ujar AHY. (rpi)
Load more