Diberitakan sebelumnya, pihak Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani justru mendapat informasi dari media sosial terkait alat bantu belanja Taptilo. Pihaknya pun melakukan tindak lanjut untuk mencari tahu status barang tersebut.
"Kami kejar lah barang itu di mana prosesnya, dokumennya di mana. Dari situ kami kemudian cek ke DHL dan ketemu, kemudian dengan SLB. Rupanya baru terbuka, barang itu bukan barang kiriman, tetapi adalah barang hibah," paparnya.
Karena Taptilo merupakan barang yang dihibahkan oleh Korea Selatan untuk menunjang alat belajar siswa tunanetra, Askolani menjelaskan pemerintah dapat membantu.
"Nah setelah kita tahu barang itu barang hibah, maka kita kasih info bahwa kalau barang hibah itu kita bisa pemerintah itu bisa fasilitasi, negara bisa fasilitasi untuk barang hibah untuk kepentingan pendidikan atau sosial," urainya.
"Ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya untuk tidak dikenakan bea masuk atau pajak dalam barang impor, ada regulasinya yang fasilitasi itu," tandas dia.
Sebagai informasi, dalam surat elektronik yang diterima SLB Tunanetra, Bea Cukai menetapkan nilai barang sebesar 22.846,52 dolar AS, atau sekitar Rp361,03 juta rupiah.
Untuk barang kiriman Taptilo ini, petugas Bea Cukai kemudian menetapkan bea masuk dan pajak sebesar Rp116,61 juta rupiah atas Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) tersebut. (agr/iwh)
Load more