Kemudian, RUPST UNTR juga memutuskan untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; serta menetapkan pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2024-2025.
Poin terakhir, perseroan menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan yang merupakan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2024. (rpi)
Load more