Presiden Jokowi Sebut Kripto Jadi Pola Baru Pencucian Uang, Ada Indikasi Aset Kripto Senilai Rp139 Triliun Disalahgunakan di Tahun 2022
Presiden Jokowi mengutip data Crypto Crime Report tentang adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar 8,6 miliar dolar AS di tahun 2022 lalu.
Kamis, 18 April 2024 - 10:33 WIB
Sumber :
- Antara Foto
Untuk mengatasi pencucian uang, Presiden Jokowi menyebut masih ada dua pekerjaan rumah yang belum dituntaskan pemerintah yakni tentang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, dan juga pembatasan uang kartal.
"Kita telah mendorong mengajukan Undang-Undang Perampasan Aset kepada DPR dan juga Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal ke DPR, dan bolanya ada di sana. Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara," jelas Presiden Jokowi. (ant)
Load more