Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia kembali buka suara terkait nasib perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Vale Indonesia.
Sampai saat ini, Pemerintah masih belum memberikan kejelasan atau putusan terhadap perpanjangan IUPK Vale.
Hal itu perlu dilakukan secara komprehensif sebelum pemerintah nantinya memberikan keputusan terkait IUPK untuk tambang nikel Vale.
"Pak Arifin (Menteri ESDM) sudah mengirim dokumen ke kami, sekarang sedang dicek tata kelola investasinya. Kalau semua dokumen sudah clear, tidak ada masalah," kata Bahlil saat momen open house di rumah dinas Menves, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2024).
Kata Bahlil, pihaknya akan memastikan dulu seluruh kesesuaian dokumen dan syarat perpanjangan IUPK.
Pemeriksaan kesesuaian dokumen itu bakal kembali dilakukan setelah libur Lebaran Idul Fitri 2024.
Pasalnya, masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, khususnya terkait pembangunan smelter di Papua dan penambahan saham pemerintah sebesar 10 persen di Freeport.
"Kita minta bantu bangun smelter di Papua. Selama ini kan Freeport membangun smelter di luar Papua padahal tambangnya di Papua. Kita kan pingin untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi di Papua," tuturnya.
Saat ini saham pemerintah di Freeport sebesar 51 persen. Ke depan, jika penambahan 10 persen terjadi, total saham pemerintah akan mencapai 61 persen di Freeport.
"Nanti ke depan saat masa kontrak tahap kedua sudah selesai, itu nanti kita punya penambahan lagi 10 persen jadi 61 persen, jadi Freeport bukan lagi Freeport McMoran, Freeport Indonesia. Kalau punya kita sendiri kita mau memperbanyak kenapa kita bikin susah diri gitu loh," kata Bahlil.
Pada acara yang sama, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas juga buka suara terkait Freeport.
Sebagaimana diketahui, saham Freeport saat ini telah berhasil dikuasai Pemerintah RI sebesar 51%.
Jokowi kabarnya berencana akan kembali mengupayakan penambahan 10% lagi sehingga Indonesia menggenggam 61%.
Kendati demikian, Tony Wenas mengungkap bahwa itu memerlukan proses yang kompleks atau tidak mudah.
"Ini prosesnya kan ada proses birokrasi, ada proses administrasi, PP 96 nya juga perlu direvisi, jadi itu kan semuanya butuh waktu, tapi mudah mudahan lah bisa diselesaikan," kata Tony dikutip Rabu (10/4/2024). (rpi)
Load more