Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga menyatakan APBN mengalami surplus sebesar Rp 22,8 triliun per 15 Maret 2024. Nilai surplus tersebut diperoleh dari Pendapatan Negara yang lebih tinggi dari Belanja Negara.
“Posisi APBN masih mengalami surplus Rp 22,8 triliun atau 0,1 persen dari produk domestik bruto (PDB),” kata Sri Mulyani.
Nilai surplus tersebut diperoleh dari Pendapatan Negara yang lebih tinggi dari Belanja Negara. Pendapatan Negara tercatat sebesar Rp 493,2 triliun atau setara dengan 17,6 persen dari target yang sebesar Rp 2.802,3 triliun.
Capaian tersebut terkontraksi sebesar 5,4 persen secara tahunan bila dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Load more