Platform media soiala (medsos) TikTok kembali ngeyel melanggar aturan akibat akun TikTok Shop yang masih terintegrasi.
Ngeyelnya platform medsos TikTok tersebut turut direspon oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki.
Menurutnya TikTok dinilai kembali melanggar aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang saat ini tengah menggandeng Tokopedia.
Sebab, kata Teten, TikTok tak menerapkan sistem multichannel yang diatur pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 itu.
"Permendagnya tidak begitu, tidak ada aturan transisi, jadi menurut saya kan ada yang utama itu harus ada pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dengan TikTok Shop," kata Teten kepada awak media, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
"Coba saja anda beli saja di TikTok Shop pasti bukan ke Tokopedia transaksinya tapi ke TikTok Shop, itu completely melanggar," sambungnya.
Di sisi lain, Teten meminta TikTok untuk dapat mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia terkait online shop.
Pasalnya, tak dipungkiri jika TikTok membutuhkan pasar di Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa.
"Ada ketentuan boleh dicabut izinnya, tapi kan tentu ini ada kepentingan investasi juga. Lebih baik mereka diajak supaya comply aturan kita, mereka pasti butuh penjualan di Indonesia," ungkapnya. (raa)
Load more