Sebagai informasi, berdasarkan Rencana Induk IKN dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyatakan bahwa Rencana Induk IKN mengusulkan 100 persen kebutuhan listrik tahunan IKN dipasok oleh pembangkit listrik terbarukan.
Pembangkit listrik yang dimaksud antara lain adalah, pembangkit listrik tenaga (PLT) surya atau solar farm dan PLT surya atap (panel surya atap).
Sistem ketenagalistrikan IKN terdiri atas berbagai sumber listrik, seperti pembangkit solar farm, panel surya atap, panel surya penerangan jalan, dan panel surya terapung.
Oleh sebab itu, kemampuan jaringan untuk mendistribusikan pasokan listrik dari pembangkit tersebar diperlukan integrasi dalam pemenuhan kebutuhan listrik pada setiap waktu.
IKN direncanakan mengaplikasikan smart grid, yaitu sistem jaringan yang memungkinkan aliran listrik dan data dua arah dengan teknologi komunikasi digital.
Sistem tersebut dibutuhkan untuk mendeteksi, memberikan reaksi, dan secara proaktif beradaptasi dengan perubahan penggunaan dan berbagai masalah berkaitan dengan aliran listrik.
IKN harus memproduksi dan mengekspor energi surya yang setara dengan jumlah energi yang digunakan dari gas alam.
Load more