Pembiayaan Kreatif Infrastruktur, Dukungan Fiskal, dan Peran PT PII
- Dok.Kemenkeu
Penjaminan yang diberikan mencakup konektivitas masyarakat, peningkatan akses air bersih, konservasi energi, ketenagalistrikan, dan telekomunikasi. PT PII juga ditugaskan untuk menjamin 16 proyek dengan skema non-KPBU, serta 8 penjaminan dalam rangka PEN kepada BUMN yang terdampak Covid-19 (PEN-BUMN). Dengan demikian, PT PII telah melaksanakan mandat penjaminan 47 proyek dengan total nilai investasi mencapai Rp 474 triliun.
Penjaminan non-KPBU dan program PEN merupakan mandat baru PT PII. Penjaminan non- KPBU diberikan atas risiko gagal bayar BUMN yang melakukan pinjaman dan atau penerbitan obligasi dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur melalui skema alternatif lain di luar APBN. Sedangkan penjaminan PEN, diberikan dalam rangka pemulihan pasca Covid-19 untuk menjamin BUMN dan korporasi padat karya. Bentuk penjaminan kepada korporasi padat karya ini adalah berupa dukungan loss limit dan penjaminan bersama yang diberikan bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang juga salah satu SMV Kemenkeu.
Dalam pengelolaan risiko proyek KPBU, PT PII melakukan penjaminan pada tahap pra konstruksi, konstruksi, dan operasi. Risiko yang dijamin, antara lain adanya perubahan hukum yang diskriminatif (project specific), keterlambatan persetujuan yang penting, terminasi dini akibat tindakan pemerintah, keterlambatan penyediaan lahan proyek, dan risiko pembayaran layanan.
Sutopo juga menjalankan peran PT PII sebagai first loss absorber di mana First loss adalah besaran porsi penjaminan dari BUPI yang mendapat penugasan untuk melakukan penjaminan pemerintah. “Melalui mekanisme ini, PT PII berperan sebagai garda pertama yang akan menyerap risiko kerugian akibat gagal bayar. Sehingga, melalui peran ini, PII telah membantu memagari (ring-fence) pemerintah dari timbulnya kewajiban kontinjensi dan meminimalkan kejutan langsung (sudden shock) kepada APBN,” ungkapnya.
Keberadaan PT PII sebagai bagian dari ekosistem pembiayaan kreatif ini juga menjadi pendorong (trigger) bagi badan usaha, khususnya BUMN, karena membuka ruang kreativitas dan inovasi dalam mengembangkan sumber pendanaan alternatif. Dewasa ini, BUMN diikutsertakan dalam pembangunan baik untuk proyek infrastruktur yang financially feasible maupun tidak. Meskipun BUMN merupakan unit organisasi yang profit oriented, namun BUMN juga merupakan milik pemerintah dan dapat menerima penugasan dari pemerintah.
Load more