Pembiayaan Kreatif Infrastruktur, Dukungan Fiskal, dan Peran PT PII
- Dok.Kemenkeu
Skema KPBU merupakan solusi pembiayaan kreatif dalam pembangunan infrastruktur dengan mempertimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tersedia memiliki keterbatasan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Meirijal Nur dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJKN, pada Jumat (8/12).
Dalam rangka mengembangkan ekosistem pembiayaan kreatif, pemerintah telah menyiapkan berbagai dukungan. Pemerintah Indonesia telah mengembangkan skema KPBU dalam penyediaan infrastruktur. Melalui skema KPBU tersebut pemerintah juga menyiapkan fasilitas dukungan antara lain berupa penjaminan, fasilitas penyiapan proyek (Project Development Facility/PDF), dan dana dukungan kelayakan proyek (Viability Gap Fund/VGF).
Selain itu, untuk meminimalkan risiko permintaan dari sisi swasta, pemerintah telah memperkenalkan skema Availability Payment/AP. Pemberian fasilitas dukungan tersebut tidak semata-mata untuk mengurangi risiko namun juga dapat membuat proyek menjadi layak secara finansial sehingga meningkatkan minat dan partisipasi pihak swasta.
Pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU melibatkan peran swasta dengan penjaminan pemerintah. KPBU merupakan kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur yang bertujuan untuk kepentingan umum yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan sebuah pembagian risiko antara para pihak.
Pelaksanaan penjaminan infrastruktur, lanjut Meirijal, dilaksanakan oleh salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu, yaitu PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII. Penjaminan yang dilakukan oleh PT PII ini dimaksudkan untuk menjamin risiko infrastruktur yang menjadi tanggung jawab bagi penanggung jawab proyek kerja sama serta untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi.
Peran PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII)
Dalam rangka akselerasi pembangunan infrastruktur Indonesia, PT PII berperan secara aktif terlibat dalam pengembangan proyek-proyek infrastruktur baik pusat dan daerah untuk direncanakan dan dikembangkan dengan skema KPBU maupun non-KPBU. Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo menjelaskan hingga Triwulan III 2023, PT PII telah melaksanakan penjaminan infrastruktur sebanyak 31 proyek dengan skema KPBU, di mana 19 di antaranya merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi mencapai Rp268 triliun.
Load more