Ditjen Bea Cukai Tingkatkan Penerimaan Negara di 2024, Ini Strategi Yang Akan Ditempuh
- Dok.Kemenkeu
Jakarta – Kementerian keuangan menargetkan penerimaan Ditjen Bea Cukai (DJBC) di tahun 2024 yang Rp321 triliun.
Salah satu peran bea cukai adalah sebagai kontributor penerimaan negara (revenue collector), sehingga turut mengemban amanat pendapatan negara, yaitu pada Penerimaan Perpajakan.
Kebijakan kepabeanan dan cukai di tahun 2024, salah satunya adalah Penerimaan Negara yang Optimal. Dalam upaya pencapaian target penerimaannya, bea cukai tentu akan menghadapi tantangan yang tidak mudah baik eksternal maupun operasional.
Faktor eksternal berupa tensi geopolitik dan tekanan ekonomi global yang belum mereda, diperkirakan berlanjut ke tahun 2024. Salah satu imbasnya adalah moderasinya harga komoditas, terutama mineral dan CPO.
Faktor operasional juga tidak kalah penting, terutama pada penerimaan cukai rokok, yang menghadapi tren konsumsi downtrading ke jenis rokok dengan cukai lebih rendah atau beralih ke rokok elektrik.
Tantangan cukai belum selesai, karena masih dibayangi dengan peredaran rokok illegal. Sedangkan penerimaan BK, menghadapi tantangan operasional berupa kebijakan pemerintah yang melarang ekspor mineral pada Juni 2024 nanti.
Bea cukai menyadari kalau dibalik tantangan, tersembunyi peluang yang dapat dimaksimalkan.
Perekonomian nasional misalnya, di tahun 2024 diperkirakan tumbuh 5,2% sehingga artinya adalah konsumsi domestik dan aktifitas ekonomi masih terjaga. Selain itu ruang untuk penyelarasan proses bisnis (probis) dan Teknologi Informasi (TI), serta penyederhanaan pelayanan.
Peluang penambahan barang kena cukai juga masih terbuka, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan Kementerian/Lembaga (K/L).
Menjawab tantangan dan memaksimalkan peluang, bea cukai melakukan upaya intensifikasi tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), melalui kebijakan yang multiyears (tahun 2023 & 2024) dengan rata-rata kenaikan 10% dan jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) maksimal 5%. Pun demikian dengan ekstensifikasi BKC, melalui penambahan objek cukai baru dan merealisasikan pemungutan cukai produk plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), dengan tetap memperhatikan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Selain itu, bea cukai juga berupaya untuk melakukan penyederhanaan prosbis, terutama cukai. Bahkan layanan yang berbasis digital dilakukan pengembangan, serta mengintegrasikan layanan e-commerce atau market place. Tidak melulu tentang kebijakan, sisi operasional pun disiapkan seperti penguatan pengawasan dengan pemberantasan penyelundupan pemeriksaan barang dan dokumen, hingga post clearance audit.
Load more