News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Konfederasi Serikat Pekerja Tangerang Tuntut UMK 2024 Naik 13 persen

Pekerja perusahaan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Banten menuntut upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024, naik sebesar 13 persen.
Senin, 27 November 2023 - 16:45 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Tangerang tuntut UMK 2024 naik 13 persen
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang, tvOnenews.com - Pekerja perusahaan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Banten menuntut upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024, naik sebesar 13 persen.

"Sekarang kita sudah rekomendasikan melalui berita acara Dewan Pengupahan, dimana serikat pekerja dan serikat buruh menginginkan kenaikan UMK 2024, sebesar 12 sampai 13 persen, dengan tidak menggunakan rumus atau formula PP 51 tahun 2023," kata Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi di Tangerang, Senin.

Supriadi menerangkan beberapa alasan upah buruh harus dinaikkan, yakni akibat ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023, yang mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif.
 

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA



"Karena dengan begitu akan berbeda-beda masalah tiap daerah pada nilai konsumsi. Bukan berarti bahwa satu daerah itu nilai konsumsi tinggi menunjukkan kesejahteraan masyarakat makmur," katanya.

Atas dasar itu, katanya, pihaknya menolak keras apabila pemerintah menetapkan kenaikan upah hanya berpatokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.

"Jadi, kalau berdasarkan rumus PP 51 itu kenaikannya tidak lebih dari Rp75.000. Ini tentu hasil rumusan yang menyakitkan bagi pekerja dan buruh," ujarnya.

Dia mengaku pihaknya telah merekomendasikan untuk kenaikan upah minimum berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah Kabupaten Tangerang. Dimana, situasi tersebut dinilai ideal jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang harusnya kenaikan itu mencapai 15 persen atau rata-rata sebesar Rp350 ribu.

Selain itu, nilai kenaikan upah minimum bukan ditentukan oleh kemampuan industri padat karya, tetapi ditentukan oleh biaya hidup layak masyarakat.

"Nanti gubernur harus bisa menentukan SK untuk membuat keputusan sesuai rekomendasi atau draf dari Dewan Pengupahan yang sudah dilayangkan buruh," tuturnya.

Ia menyebut jika segala tuntutannya tidak sesuai rekomendasi, aliansi buruh akan melakukan aksi besar-besaran dengan jumlah massa yang lebih banyak untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang dilaksanakan di pusat pemerintahan.



"Yang pasti nanti kita akan menggerakkan anggota ke kantor gubernur untuk melakukan aksi yang lebih besar," kata dia.

Upah minimum Kabupaten Tangerang tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp4,5 juta atau naik 7,02 persen dari 2022 sebesar Rp4,2 juta.

Penetapan kenaikan upah minimum kabupaten sebesar tujuh persen lebih ini merupakan hasil pembahasan dengan Dewan Pengupahan yang terdiri atas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah Provinsi Banten dan akademisi.

Dari nilai kenaikan penetapan UMK Kabupaten Tangerang yang telah direkomendasikan sebelumnya sebesar 7,48 persen tersebut disahkan oleh Gubernur Banten sebesar 7,02 persen.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT