Untuk mendukung pelaksanaan KPBU di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan pemerintah yang dibutuhkan, antara lain:
Keseluruhan fasilitas tersebut diberikan dalam rangka mengupayakan sebanyak mungkin dana-dana non APBN untuk bisa masuk ke dalam pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia.
Sesuai dengan fungsinya, masing-masing fasilitas dukungan pemeritah dimaksud diharapkan dapat menjawab concern-concern utama para stakeholders KPBU (PJPK, Investors, Lenders) pada setiap tahapan pembangunan proyek infrastruktur.
“Selama implementasi KPBU, telah terjadi banyak improvement. Butuh waktu yang cukup panjang bagi kami mengembangkan ekosistem dan instrumen pendukungnya Hasilnya seperti yang kita lihat baru-baru ini, kami telah mengembangkan berbagai inisiatif signifikan, seperti telah dibentuknya regulatory framework, peningkatan kapasitas stakeholders KPBU, termasuk PJPK, koordinasi antarlembaga juga telah berjalan, dan inisiasi serta implementasi proyek yang semakin meningkat,” papar Brahmantio.
Untuk pemberian fasilitas penyiapan proyek (PDF), pada tahun 2024 telah direncanakan sebesar Rp264,7 miliar dan akan dipergunakan untuk kebutuhan dana PDF proyek KPBU IKN dan mendukung penyiapan proyek KPBU non IKN.
Nilai ini meliputi penyiapan proyek yang sedang berjalan maupun proyek-proyek baru yang akan masuk ke dalam pipeline. Sedangkan kebutuhan anggaran untuk memberikan dukungan VGF pada proyek KPBU diperkirakan sebesar Rp6,9 miliar.
Load more