Lebih lanjut, guna meningkatkan kualitas pembiayaan infrastruktur dan mendorong partisipasi investor global dan dana filantropi, Pemerintah telah mengintegrasikan faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST) ke dalam pemberian dukungan Pemerintah dalam proyek KPBU. LST, atau yang lebih dikenal sebagai Environmental, Social, dan Governance (ESG) diterapkan sejak 2022 melalui 10 standar yang terdiri dari empat standar yang mencakup 11 dimensi lingkungan, empat standar yang mencakup 11 dimensi sosial, dan dua standar yang mencakup enam dimensi tata Kelola.
Penerapan kebijakan ESG ini diharapkan dapat menjadi kontribusi terhadap pencapaian target-target SDGs serta panduan bagi para pemangku kepentingan untuk memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam pelaksanaan proyek.
Melalui keterangan tertulis itu, Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa infrastruktur merupakan pondasi dasar untuk mencapai pertumbuhan ekonomi negara.
Pembangunan infrastruktur di Indonesia tidak bisa hanya dijalankan dengan business as usual, karena Indonesia membutuhkan pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan menuju cita-cita mulia mencapai Indonesia Emas 2045.
Pemenuhan pembangunan infrastruktur itu memerlukan inovasi, baik dari desain teknologi maupun struktur pembiayaan untuk menjamin pendanaan dan manfaat ekonomi dari proyek infrastruktur.
Load more