Jakarta, tvonenews.com - Kebutuhan pembiayaan infrastruktur untuk tahun 2020-2024 diperkirakan mencapai Rp6.445 triliun, dimana porsi pembiayaan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hanya 37%.
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Keuangan, Brahmantio Isdijoso, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/10/2023), mengatakan definisi KPBU secara luas adalah skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang melibatkan partisipasi swasta.
Skema penyediaan layanan infrastruktur untuk kepentingan umum ini didasarkan pada suatu perjanjian (kontrak) antara Pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Kepala Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, yang disebut Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan pihak swasta, dengan memperhatikan prinsip pembagian risiko diantara para pihak.
KPBU ini selaras dengan nilai-nilai bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. Berkat semangat gotong royong melalui pembiayaan KPBU, semua elemen bangsa bergerak saling membantu untuk memperkuat persatuan bangsa sekaligus membangun infrastruktur berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Selain itu, KPBU membuat defisit APBN tetap terjaga dan rasio utang tetap prudent sesuai undang-undang yang berlaku.
Load more