Pembiayaan Infrastruktur Masih Butuh Dana Tinggi, Kemenkeu Siapkan Jurus Ini…
- Dok.Kemenkeu
Jakarta, tvonenews.com - Kebutuhan pembiayaan infrastruktur untuk tahun 2020-2024 diperkirakan mencapai Rp6.445 triliun, dimana porsi pembiayaan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hanya 37%.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan menerapkan strategi skema Kerjasama Pemerintah dengan badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Keuangan, Brahmantio Isdijoso, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/10/2023), mengatakan definisi KPBU secara luas adalah skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang melibatkan partisipasi swasta.
Skema penyediaan layanan infrastruktur untuk kepentingan umum ini didasarkan pada suatu perjanjian (kontrak) antara Pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Kepala Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, yang disebut Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan pihak swasta, dengan memperhatikan prinsip pembagian risiko diantara para pihak.
KPBU ini selaras dengan nilai-nilai bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. Berkat semangat gotong royong melalui pembiayaan KPBU, semua elemen bangsa bergerak saling membantu untuk memperkuat persatuan bangsa sekaligus membangun infrastruktur berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Selain itu, KPBU membuat defisit APBN tetap terjaga dan rasio utang tetap prudent sesuai undang-undang yang berlaku.
Untuk mendukung pelaksanaan KPBU di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan pemerintah yang dibutuhkan, antara lain:
- Project Development Facility (PDF) guna mempersiapkan dokumen proyek yang dapat diterima market.
- Viability Gap Fund (VGF) sebagai tools untuk meningkatkan bankability dari proyek.
- Penjaminan dalam rangka meningkatkan creditworthiness dari proyek.
- Availability payment (AP) merupakan pengembalian investasi badan usaha yang berasal dari pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah (dalam hal ini PJPK atau menteri/kepala lembaga/kepala daerah) secara periodik kepada pihak swasta berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur sesuai dengan kualitas atau kriteria yang telah ditentukan dalam perjanjian KPBU.
Keseluruhan fasilitas tersebut diberikan dalam rangka mengupayakan sebanyak mungkin dana-dana non APBN untuk bisa masuk ke dalam pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia.
Sesuai dengan fungsinya, masing-masing fasilitas dukungan pemeritah dimaksud diharapkan dapat menjawab concern-concern utama para stakeholders KPBU (PJPK, Investors, Lenders) pada setiap tahapan pembangunan proyek infrastruktur.
Load more