Marlison menegaskan, merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki mata uang rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Adapun UU Mata Uang pada Pasal 24 mengatur bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan, serta Pasal 25 mengatur bahwa setiap orang dilarang membeli atau menjual rupiah yang dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
Pada Pasal 26, setiap orang turut dilarang memalsukan rupiah, menyimpan, mengedarkan dan/atau membelanjakan, membawa atau memasukkan ke dalam dan/atau keluar wilayah NKRI, dan mengimpor atau mengekspor rupiah palsu.
Penegasan BI tersebut seiring dengan kembali maraknya penjualan uang palsu di media sosial belakangan ini. Berdasarkan pantauan di Facebook, terdapat beberapa unggahan penjajaan uang palsu yang masih aktif hingga saat ini.
Salah satu akun yang menjajakan uang palsu bernama Jual Uang Palsu Berkwalitas Aman Terpercaya. Pada 13 September 2023, akun tersebut menawarkan uang palsu untuk dijadikan solusi masalah ekonomi masyarakat Indonesia.
"Uang KW premium berkualitas dengan kemiripan 99 persen dengan yang asli dari panjang dan lebarnya, serta telah dilengkapi dengan hologram dan teruji lolos sinar ultraviolet," tulis akun Jual Uang Palsu Berkwalitas Aman Terpercaya.
Selain itu, ada pula grup bernama Uang palsu kw super 9naga dengan unggahan penjualan uang palsu yang ditawarkan akun Facebook bernama Citra Maharani.(ant/bwo)
Load more