News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lazada Digugat Perusahaan Lokal Rp19 Miliar, Ini Sebabnya

Situs e-Commerce Lazada digugat oleh perusahaan lokal PT Universal Express Logistindo (PT UEL) sekitar Rp19 miliar. 
Kamis, 3 Agustus 2023 - 20:52 WIB
Ilustrasi
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Situs e-Commerce Lazada digugat oleh perusahaan lokal PT Universal Express Logistindo (PT UEL) sekitar Rp19 miliar. 

Kuasa Hukum PT UEL, Asfa Davy Bya menjelaskan kasus bermula dari PT UEL diminta untuk melakukan pekerjaan dan memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh pihak Lazada, akan tetapi pihak Lazada malah mengingkari kewajiban mereka secara tidak patut, sehingga merugikan PT UEL.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selain itu, kontrak antara klien kami dengan pihak Lazada telah berakhir, akan tetapi klien kami tetap diminta untuk melakukan pelayanan sebagaimana tertuang dalam kontrak tersebut, dengan iming-iming akan dilakukan perpanjangan kontrak oleh Bapak Ahmad Zulfikar Nurkomar sebagai pihak yang mewakili Lazada. Namun demikian, sampai dengan saat ini kontrak tersebut urung jua diperpanjang oleh Lazada. Sehingga rangkaian-rangkaian tersebut merupakan hal-hal yang bertentangan dengan asas kepatutan, atau dengan kata lain telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia," katanya, Kamis (3/8/2023).

Menurut Asfa total keseluruhan ganti rugi yang digugat oleh kliennya adalah sebesar Rp20 miliar. 

"Dengan adanya gugatan ini, pihak-pihak asing tidak lagi berlaku semena-mena terhadap perusahaan Indonesia, termasuk UEL," ucapnya. 

Gugatan yang diajukan oleh PT Universal Express Logistindo (‘UEL’) sebagai Penggugat melawan PT Lazada Distribusi Indonesia sebagai Tergugat I, Lazada Service South East Asia Pte. Ltd. sebagai Tergugat II, dan tuan Ahmad Zulfikar Nurkomar sebagai Tergugat III, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang perdana berlangsung pada Kamis (3/8/2023) dan ditunda hingga Desember 2023 karena sesuai dengan aturan dari Mahkamah Agung untuk panggilan bagi pihak yang berdomisili di luar negeri, sidang dapat ditunda minimal 5 bulan dan maksimal 6 bulan.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Lazada. (ebs)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT