Penerimaan Negara Turun, Pemerintah Bakal Tarik Pajak dari Pedagang Online di Shoopee-Tokopedia
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia dikabarkan tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia untuk memungut pajak atas penjualan dari pedagang toko online di masing-masing platform.
Melansir dari Reuters, berdasarkan dokumen dan dua sumber yang mengetahui langkah tersebut, hal tersebut guna meningkatkan pendapatan di saat penerimaan negara menurun.
"Peraturan tersebut yang bertujuan untuk menyamakan persaingan dengan toko fisik, dapat diumumkan secepatnya bulan depan," kata salah satu sumber Reuters.
Rencana itu muncul saat Indonesia dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara tengah berjuang karena penurunan penerimaan pajak.
Perubahan ini akan mempengaruhi operator e-commerce utama di Indonesia, termasuk TikTok Shop milik ByteDance dan Tokopedia, Shopee milik Sea Limited, Lazada yang didukung Alibaba, Blibli, dan Bukalapak, kata salah satu sumber.
"Platform e-commerce dikatakan menentang aturan tersebut lantaran dapat meningkatkan biaya administratif dan mendorong penjual menjauhi pasar online," kata sumber-sumber yang telah diberi pengarahan tentang rencana tersebut oleh otoritas pajak.
Pemerintah Indonesia sebelumnya pernah menerapkan aturan serupa pada akhir 2028.
Saat itu, semua operator e-commerce wajib membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Namun aturan tersebut dicabut tiga bulan kemudian karena penolakan dari industri.
Sumber-sumber tersebut meminta agar identitasnya tidak disebutkan karena mereka tidak berwenang untuk berbicara secara publik tentang hal ini.
Kementerian Keuangan, yang akan bertanggung jawab untuk menerbitkan peraturan tersebut, menolak berkomentar kepada Reuters.
Asosiasi Industri E-commerce Indonesia (idEA) tidak mengonfirmasi atau membantah rincian rencana tersebut. Namun, mereka mengatakan kebijakan tersebut akan mempengaruhi jutaan penjual jika diterapkan.
Pajak UMKM 0,5% bagi Pedagang di E-Commerce
Sumber-sumber tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan aturan baru, platform e-commerce diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan kepada otoritas pajak dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta dan Rp4,8 miliar.
Penjual-penjual tersebut dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah (UKM) dan sudah diwajibkan untuk membayar pajak tersebut secara langsung. Salah satu sumber menambahkan bahwa diusulkan denda bagi platform e-commerce yang terlambat melaporkan.
Load more