Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kian gencar melakukan pengawasan terhadap platform digital. Pengelola market place (pasar digital) yang disuga melakukan pelanggaran yakni Lazada juga terindikasi melakukan kesalahan serupa dan sudah masuk proses penyelidikan di KPPU.
Menurut M Fanshurullah Asa, Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia) diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen.
"Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak tahun 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan," katanya. Lazada diduga melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli, dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan. Hal ini akan menentukan apakah penyelidikan memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.
“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” jelas Ketua KPPU.
Lebih lanjut M Fanshurullah Asa menjelaskan, Anggota KPPU periode 2024 – 2029 yang baru dilantik akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan dalam periode mereka. Untuk memenuhi komitmen tersebut, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital.(hsb)
Load more