“Peran persaingan usaha terbukti sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Untuk itu, Pemerintah patut membuat suatu strategi nasional persaingan usaha (Stranas Persaingan Usaha) dalam meningkatkan sinergi dan efektivitas peran persaingan usaha bagi pertumbuhan perekonomian nasional,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kajian tersebut juga menyimpulkan berbagai sektor dengan tingkat persaingan usaha yang tinggi dan rendah. Disimpulkan bahwa pada tahun 2022, sektor (i) Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum; (ii) Perdagangan Besar, Eceran, Reparasi Mobil, dan Sepeda Motor; dan (iii) Jasa Keuangan dan Asuransi secara berurutan merupakan tiga sektor dengan tingkat persaingan usaha tertinggi.
Sementara sektor (i) Pengadaan Listrik dan Gas; (ii) Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang; dan (iii) Pertambangan dan Penggalian; secara berurutan merupakan tiga sektor dengan tingkat persaingan usaha terendah. (ags/ebs)
Load more