LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dua tersangka pencurian spesialis rumah kosong di Bantul digiring petugas, Selasa (7/2/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Santosa Suparman

Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bantul Diringkus Polisi

Satreskrim Polres Bantul Yogyakarta berhasil menangkap dua dari tiga anggota komplotan pencuri spesialis rumah kosong saat akan beraksi di sebuah rumah kosong.

Rabu, 8 Februari 2023 - 09:46 WIB

Bantul, DIY - Jajaran Satreskrim Polres Bantul Yogyakarta berhasil menangkap dua dari tiga anggota komplotan pencuri spesialis rumah kosong. Komplotan pencuri ini ditangkap saat akan beraksi mencuri di sebuah rumah kosong di Bangunjiwo Kasihan Bantul Yogyakarta.

Setelah 5 kali beraksi di 5 rumah kosong yang ada di Bantul akhirnya komplotan pencuri dari Bengkulu dan Bekasi ini berhasil ditangkap. Keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Bantul ini berkat bantuan masyarakat.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan  kasus pencurian dengan pemberatan di rumah-rumah kosong karena ditinggal kerja oleh pemiliknya. Setelah polisi mengamati sejumlah kamera pengawas CCTV, Polisi berhasil melihat wajah pelaku dan dari beberapa rumah tersebut pelaku sama.

" Kami melakukan penyelidikan dengan mengamati sejumlah CCTV dari rumah yang disatroni pencuri, ternyata pelakunya sama. Kami berhasil menangkap pelaku karena informasi dari relawan jaga warga yang menginformasikan adanya orang yang mencurigakan sedang mengamati rumah kosong di Bangunjiwo.

"Petugas pun langsung ke lokasi dan melihat pelaku yang wajahnya sama dengan pelaku pencurian sebelumnya. Sehingga polisi langsung melakukan pengejaran," terang AKBP Ihsan Kapolres Bantul dalam keterangan pers di Mapolres Bantul, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga :

AKBP Ihsan menambahkan keberhasilan ini berkat kerjasama dengan warga masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi. Bahkan polisi terpaksa menabrak motor pelaku hingga terjatuh dan ditangkap. Namun ada satu pelaku yang berhasil melarikan diri dan kini masih buron.

" Komplotan ini ada 3 orang menggunakan 2 sepeda motor. Dua pelaku yang  berboncengan dapat ditangkap. Sedangkan yang mengendarai motor sendiri berhasil lolos dari kejaran petugas," ujar AKBP Ihsan.

"Dua pelaku pencurian yang berhasil ditangkap  IM (24) warga Lebong, Bengkulu dan BH  (34) warga Cikarang Utara, Bekasi, dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran atau DPO.  Jadi ada dua pelaku yang ditangkap, satu lagi masih buronan. Dari tangan korban diamankan juga sebuah senjata api jenis pistol,” lanjutnya.

Ihsan menuturkan, komplotan ini melakukan pencurian pada 27 Januari 2023. Pelaku menguras emas perhiasan dan uang tunai milik keluarga Ikhwan yang ada di Perumahan Dalem Ngesti, Kasihan, Bantul dengan kerugian mencapai Rp65 juta.  

" Ketika itu rumah dalam keadaan kosong, pada pukul 08.30 WIB, istri korban dan pembantunya pergi dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Saat pemilik rumah pulang,  pintu rumah dalam keadan terbuka dan ada bekas congkelan untuk membuka paksa. Kemudian kamar acak - acakan. Setelah dicek sejumlah perhiasan dan emas batangan , Handphone dan uang tunai 4,5 juta rupiah raib. Total kerugian 65 juta Rupiah," papar AKBP Ihsan.

Dalam aksinya para pelaku berbagi peran. IM mencari lokasi dan mencongkel gembok pagar dan pintu serta menjual barang curian di Pasar Bantul. Pelaku juga membawa senjata api jenis pistol.

Sedangkan tersangka BH berperan mencari sasaran dan mencongkel pintu dan boks perhiasan. Sedangkan tersangka JS yang masih buron bertugas menunggu dan  mengawasi dari luar.  

“ Salah satu pelaku mengaku emas itu dijual di Pasar Bantul Rp30 juta.  Pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sebanyak 5 kali sebelum tertangkap. Tetapi pelaku mengaku tidak tahu alamat - alamatnya karena baru kali ini masuk wilayah Bantul," katanya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka  IM disangkakan dua pasal, pertama pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun karena membawa senpi dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (Ssn/Buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Dorong Perkembangan Olahraga Senam, Petrokimia Gresik Apresiasi Prestasi Atlet Persani Jawa Timur

Dorong Perkembangan Olahraga Senam, Petrokimia Gresik Apresiasi Prestasi Atlet Persani Jawa Timur

Petrokimia Gresik, Pembina Persani Jawa Timur beri apresiasi berupa bonus total ratusan juta rupiah untuk atlet senam Jawa Timur
Miliano Jonathans Buka-bukaan Soal Peluang Naturalisasi Dirinya, Penyerang Vitesse Ini Bilang Kalau Timnas Indonesia..

Miliano Jonathans Buka-bukaan Soal Peluang Naturalisasi Dirinya, Penyerang Vitesse Ini Bilang Kalau Timnas Indonesia..

Miliano Jonathans buka-bukaan soal peluang naturalisasi dirinya agar bisa memperkuat Timnas Indonesia. Kepada media Belanda penyerang Vitesse Arnhem bilang...
Sosok Jenderal Ini Cap AKP Dadang seorang Pengkhianat Polri, Dengan Mudahnya Dor Kepala AKP Ulil Jangan-jangan..

Sosok Jenderal Ini Cap AKP Dadang seorang Pengkhianat Polri, Dengan Mudahnya Dor Kepala AKP Ulil Jangan-jangan..

AKP Dadang Iskandar dicap sebagai pengkhianat institusi Polri setelah menembak mati rekannya sendiri AKP Ryanto Ulil Anshar. Sosok Jenderal Ini berani bilang...
Nasib AKP Dadang Iskandar, Dulu Ceria Joget Sadbor Kini Terancam Hukuman Mati Usai Habisi Nyawa Juniornya AKP Ulil Ryanto

Nasib AKP Dadang Iskandar, Dulu Ceria Joget Sadbor Kini Terancam Hukuman Mati Usai Habisi Nyawa Juniornya AKP Ulil Ryanto

Hukuman mati mengintai AKP Dadang Iskandar setelah menewaskan rekan kerjanya sendiri, AKP Ulil Ryanto. Jejak digitalnya di masa lalu terungkap bikin miris.
OTT KPK Berbuah Manis! Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dijadikan Tersangka Dugaan Korupsi untuk Dana Pilkada 2024

OTT KPK Berbuah Manis! Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dijadikan Tersangka Dugaan Korupsi untuk Dana Pilkada 2024

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan.
Jangan Terlena Masa Tenang Pilkada 2024, DPD RI Beri Peringatan Keras: Ini Masa Kritis!

Jangan Terlena Masa Tenang Pilkada 2024, DPD RI Beri Peringatan Keras: Ini Masa Kritis!

Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhdi meminta masyarakat agar tidak terlena dengan politik uang yang berpotensi terjadi selama masa tenang Pilkada 2024.
Trending
Masa Tenang Pilkada 2024, Pj Gubernur Jawa Tengah Minta Semua Pihak Tahan Kegaduhan

Masa Tenang Pilkada 2024, Pj Gubernur Jawa Tengah Minta Semua Pihak Tahan Kegaduhan

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengimbau berbagai pihak tidak menyebar kabar bohong atau hoaks, sehingga memicu kegaduhan di masa tenang Pilkada 2024.
Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan waktu terbaik untuk shalat hajat, tahajud dan amalan lain di waktu sepertiga malam terakhir.
Tolong yang Lagi Merintis Karir Lakukan Tahajud Bikin Tambah Moncer, Kata Ustaz Adi Hidayat Waktu Terbaik Dilakukan saat..

Tolong yang Lagi Merintis Karir Lakukan Tahajud Bikin Tambah Moncer, Kata Ustaz Adi Hidayat Waktu Terbaik Dilakukan saat..

Keistimewaannya, bukan hanya mampu angkat derajat hidup jadi lebih baik lagi. Mulai sekarang coba shalat tahajud bagi umat muslim. Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
'Saranghaeyo Gomawoyo', Lirik Lagu This Love - Davichi, OST Drakor Terkenal yang Kerap Dipakai Jadi Backsound Video di Medsos

'Saranghaeyo Gomawoyo', Lirik Lagu This Love - Davichi, OST Drakor Terkenal yang Kerap Dipakai Jadi Backsound Video di Medsos

Sambil medengarkan lagunya, yuk simak juga lirik lagu "This Love" yang dinyanyikan oleh Davichi, di mana aslinya adalah OST drakor Descedant of the Sun (2016).
Hasil Pemain Voli Indonesia Abroad: Megawati Hangestri Menang Dramatis, Doni Haryono Jalani Debut Manis

Hasil Pemain Voli Indonesia Abroad: Megawati Hangestri Menang Dramatis, Doni Haryono Jalani Debut Manis

Hasil pemain voli Indonesia abroad, di mana Megawati Hangestri berhasil meraih kemenangan dramatis dan Doni Haryono menjalani debut manisnya di Liga Thailand.
FIFA Resmi Umumkan Ranking Terbaru Tanggal Segini, Timnas Indonesia Melonjak Drastis Kangkangi Negara Eropa hingga Afrika

FIFA Resmi Umumkan Ranking Terbaru Tanggal Segini, Timnas Indonesia Melonjak Drastis Kangkangi Negara Eropa hingga Afrika

FIFA secara resmi akan mengumumkan ranking terbaru negara-negara anggotanya pada 28 November 2024, Timnas Indonesia pun dipastikan akan mengalami kenaikan yang drastis.
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Selengkapnya
Viral