Yogyakarta, DIY - Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta memusnahkan 275 kantong kerupuk Puli atau Legendar dengan berat total 687,5 kilogram, karena mengandung bahan pangan berbahaya berupa boraks. Makanan itu sempat beredar di sejumlah pasar tradisional kurang lebih dua bulan sebelum terendus oleh instansi terkait.
Awalnya petugas menemukan kerupuk tersebut dijual bebas di pasaran, setelah dites ternyata mengandung zat berbahaya berupa boraks.
"Produknya sudah ditemui sejak pertengahan tahun lalu dan dilakukan penindakan pada Agustus 2022. Sebelum itu sudah kita amati, kok masih dijual di pasaran. Setelah kita koordinasikan akhirnya kita putuskan untuk ditindak untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha," ungkap Ambar Ismuwardani.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan kerupuk dengan merek Masiri asal Madiun itu ke dalam truk compactor sampah oleh petugas. Bahan pangan yang mengandung boraks itu tidak disarankan dikonsumsi lantaran berbahaya bagi kesehatan dalam jangka waktu yang cukup lama.
Menurut Ambar pelaku usaha yang ditindak itu merupakan tingkat distributor asal luar Yogyakarta. Pelaku usaha tidak dipidana lantaran kooperatif saat diberi imbauan. Temuan itu menjadi titik awal dalam menggencarkan pengawasan pangan yang mengandung bahan berbahaya di sejumlah pasar tradisional wilayahnya.
"Untuk keefektifan pengawasan kita sudah ada layanan pojok tes kit secara gratis di Pasar Prawirotaman sebagai upaya deteksi dini kandungan bahan berbahaya Boraks, Formalin sejak tahun lalu, jadi masyarakat bisa langsung cek kandungan bahan pangannya. Tahun ini rencananya kita perluas lagi ke pasar Beringharjo," jelasnya.
Kepala BPOM di Yogyakarta Trikoranti Mustikawati menyebut, peredaran panganan yang mengandung zat berbahaya cenderung menurun di wilayah setempat. Hanya saja temuan di lapangan saat dilakukan pengecekan langsung masih ditemui penjual yang menawarkan panganan dengan kandungan berbahaya.
"Paling banyak memang boraks dan formalin pada ikan teri," ucapnya.
Pangan yang mengandung boraks atau formalin cukup berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi dengan waktu rutin dan berkelanjutan. Dampaknya dapat merusak fungsi hati dan ginjal bahkan dapat memicu penyakit kanker.
"Sehingga pengawasan kita lebih kepada izin edar produk sebelum dijual. Apakah cara produksi dan pembuatan sudah sesuai ketentuan? Kalau belum akan kita edukasi dan lakukan pembinaan," kata dia. (Nur/Buz)
Load more