Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.
" Adapun barang bukti yang disita di antaranya dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM, tiga penampungan BBM warna putih yang dua di antaranya berisi masing-masing 1.000 liter biosolar." pungkas AKBP Ihsan. (Ssn/Buz)
Load more