GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rugikan Negara Rp 27 Miliar, Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja Dijerat UU TPPU

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menjerat dua tersangka baru lanjutan kasus kredit fiktif Bank Jogja dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Kamis, 29 September 2022 - 11:36 WIB
Kejati DIY menyita aset dua tersangka baru kasus kredit fiktif di BPR Bank Jogja, Kamis (29/9/2022)
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, DIY - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menjerat dua tersangka baru lanjutan kasus kredit fiktif Bank Jogja dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Keduanya yakni TS (Sales Manager Transvision Jogja) dan AK (Staff Transvision Jogja) diduga menjadi otak sindikat mafia bank daerah yang merugikan uang negara senilai Rp27 miliar lebih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka TS disebut menerima aliran dana terbanyak yang kemudian dialihkan ke berbagai macam bisnis yang kini telah disita Kejati DIY dengan total nominal hampir Rp19 miliar.

Kejati DIY mengaku telah menyerahkan kedua tersangka untuk ditahan di dua Lapas berbeda yakni Lapas Kelas IIA Jogja dan Lapas Kelas IIB Sleman setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini disebut menjadi lanjutan tahap kedua dari rangkaian pengajuan kredit fiktif yang terjadi di Bank Jogja, sebelumnya lima terpidana dijebloskan ke balik jeruji besi yang terdiri dari dua pegawai Transvision Jogja dan tiga pegawai dari Bank Jogja.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Endang Katarina Sarwestri menjelaskan, tersangka TS dan AK berbagi tugas dalam penyimpangan penyaluran kredit fiktif ke Bank Jogja itu.

Mereka berbagi tugas sebagai Branch Manager, HRD, Bendahara dan seolah-oleh berwenang menjalin kerjasama dengan Bank Jogja. Selanjutnya mengajukan kredit pegawai fiktif seolah-olah merupakan pegawai Transvision Jogja dengan membuatkan SK pegawai palsu dan payroll gaji palsu kurang lebih 162 orang, kredit kemudian macet dan merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar.

"Aliran dana kredit macet diduga mengalir ke tersangka TS dan AK serta digunakan seolah-olah dari usaha yang sah dari bisnis-bisnis yang dikelola tersangka TS," kata Endang, Kamis (29/9/2022).

Dari tersangka TS, petugas menyita sebanyak 685 barang bukti yang terdiri dari dokumen, uang tunai Rp600 juta lebih, 24 tanah/bangunan/apartemen/condotel dengan rincian lima bidang tanah/bangunan di Kabupaten Batang, satu bidang tanah/bangunan di Sleman.

Kemudian satu unit apartemen di Apartemen Taman Melati Sleman, lima bidang tanah/bangunan di Bantul, 10 bidang tanah di Temanggung, dua unit Condotel di Hotel Alana Malioboro dan satu unit bus, serta sejumlah barang antik berupa keris, tombak, dan akik.

"Estimasi aset senilai kurang lebih hampir Rp19 miliar," ujarnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Sri Kuncoro menyampaikan, penetapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan yang diperoleh dari fakta persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya kedua tersangka menjadi saksi dalam kasus tahap pertama. Setelah pemberkasan dilakukan, petugas mendapati bahwa tersangka TS ditengarai menerima jumlah kredit paling besar secara tunai sehingga tidak terlacak dari sistem daring.

"Bukti konkret memang diterima sekitar Rp500 sampai Rp600 juta, tapi kenyataan yang diterima sampai belasan miliar secara cash makanya tidak terlacak secara daring. Sehingga itu kita sita dari beragam bisnisnya," kata dia.

Menurut Kuncoro, perkara Bank Jogja ini juga dinilai belum berhenti hanya sampai penetapan tersangka tahap dua. Berdasarkan penyelidikan petugas, fakta baru mengarah pada satu orang calon tersangka lain berinisial SN yang diduga berperan dalam merekrut sebagian besar pegawai fiktif itu.

SN juga merupakan pihak eksternal yang sebelumnya pernah bekerja di Transvision Jogja, namun keluar saat kasus ini bergulir pada rentang waktu 2019 dan 2020 lalu. Namun SN masih menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang berperkara dalam kasus ini.

"Bisa kita bilang mereka ini sindikat mafia bank daerah. Kalau dari fakta persidangan dan muncul tahap dua semua yang kita periksa menunjukkan pada tersangka tahap kedua ini sebagai otak. Karena tanah dan aset ini atas nama mereka semua. Makanya uang yang dicairkan itu bagian mereka yang paling besar. Setelah diberikan tunai itu dibelikan ke sejumlah aset tadi," jelas Kuncoro.

Tersangka TS dan AK disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Nur/Buz) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
[Berita Foto] Perayaan Imlek Partai Demokrat, AHY: Perjuangkan Seluruh Rakyat Tanpa Memandang Latar Belakang

[Berita Foto] Perayaan Imlek Partai Demokrat, AHY: Perjuangkan Seluruh Rakyat Tanpa Memandang Latar Belakang

Partai Demokrat menggelar perayaan Tahun Baru Imlek 2557 Kongzili Tahun 2026 secara meriah di Djakarta Theater, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026). 
Setyo Budiyanto Soal Isu Pengembalian UU KPK ke Versi Lama: Kami Tak Mau Terjebak dengan Urusan Perubahan

Setyo Budiyanto Soal Isu Pengembalian UU KPK ke Versi Lama: Kami Tak Mau Terjebak dengan Urusan Perubahan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tidak ingin terjebak terkait dengan urusan perubahan Undang-Undang.
Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut uang hasil lelang lukisan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan disumbangkan.
Pusat Jual Takjil hingga Jelang Buka Puasa Jadi Jam Rawan Macet Selama Ramadhan, Polisi Lakukan Ini

Pusat Jual Takjil hingga Jelang Buka Puasa Jadi Jam Rawan Macet Selama Ramadhan, Polisi Lakukan Ini

Tim Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memetakan jam rawan kepadatan lalu lintas saat bulan Ramadhan 2026 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pengakuan Dosa Shayne Pattynama, Aksi Emosionalnya di Laga Timnas Indonesia vs Irak

Pengakuan Dosa Shayne Pattynama, Aksi Emosionalnya di Laga Timnas Indonesia vs Irak

Bek Timnas Indonesia Shayne Pattynama akhirnya mengungkap kalimat serta gestur yang membuat wasit asal China Ma Ning, mengganjarnya kartu merah dalam laga vs -

Trending

Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran terjadi di ruang CCTV Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2/2026) malam. Kebakaran terjadi saat shalat tarawih berlangsung.
Lautaro Cs di Ujung Tanduk, Kartu Kuning Bisa Jadi Petaka Inter Milan di Kandang Bodo/Glimt

Lautaro Cs di Ujung Tanduk, Kartu Kuning Bisa Jadi Petaka Inter Milan di Kandang Bodo/Glimt

Inter Milan bakal menghadapi tantangan berat saat bertandang ke markas Bodo/Glimt pada leg pertama play-off Liga Champions, yang digelar dalam kondisi cuaca dingin ekstrem di Norwegia, Kamis (19/2/2026) dini hari WIB.
Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Pemain Benfica, Gianluca Prestianni, membantah tuduhan melakukan penghinaan rasial terhadap penyerang Real Madrid, Vinicius Junior, pada laga leg pertama playoff Liga Champions 2025/2026 di Stadion Da Luz.
Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Kiper SC Telstar Ronald Koeman Jr. dikabarkan tengah menjalani proses negosiasi dengan Persib Bandung jelang bergulirnya Super League 2026/2027. Persib disebut
Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan, Kenapa Manusia Masih Berbuat Dosa? Simak Penjelasannya

Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan, Kenapa Manusia Masih Berbuat Dosa? Simak Penjelasannya

Sebagian umat Islam percaya bahwa saat bulan Ramadhan tiba, setan-setan dibelenggu. Namun, masih banyak orang yang tetap melakukan perbuatan dosa. Kok Bisa?
Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Majed Mohammed Al-Shamrani akan menjadi pengandil di laga penentu Persib melawan Ratchaburi FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026). 
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bogor, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro tak tersentuh di puncak dan persaingan tim putri makin ketat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT