Dalam kasus tersebut kini telah ditangani oleh Polresta Yogyakarta. Mobil beserta andong yang mengalami kecelakaan telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
“Andong beserta mobil diamankan polisi sebagai barang bukti,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Buang Tianto menyebutkan berdasarkan laporan, pengemudi berinisial AK (44) asal Kabupaten Sleman tidak dalam pengaruh alkohol.
Namun pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dari para saksi kejadian untuk melakukan proses tindakan hukum.
“Itu hanya karena kaget, karena begitu nabrak bukannya berhenti tapi terus jalan. Mau ngerem malah injak gas. Itu keterangan sopir. Ya, nanti kami tunggu dulu antara kedua belah pihak bagaimana. Kalau bisa restorative justice (penyelesaian perkara diluar hukum) kenapa tidak,” ungkap AKP Buang Tianto.
Hingga kini kepolisian masih melakukan pemeriksaan dari sejumlah saksi kejadian. (Kmr)
Load more